Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

Truk Dilarang 17 Hari, Pengusaha Logistik Kehilangan Pendapatan Sebulan

Maret 15, 2026
Reading Time:2 mins read
Truk Dilarang 17 Hari, Pengusaha Logistik Kehilangan Pendapatan Sebulan



Dampak Kebijakan Larangan Truk Sumbu Tiga Selama Lebaran 2026 Terhadap Pelaku Usaha Logistik

RELATED POSTS

Pertamina Kaimana Jamin Stok BBM Aman hingga Lebaran 2026

7 Fakta Maut Kakak Beradik PNS Gorontalo, Pesan Terakhir Fanni Jadi Perhatian Keluarga

Bupati Biak dan Trash Hero Beraksi di Pasar Bosnik untuk Laut yang Terancam

Kebijakan pelarangan operasional truk bersumbu tiga atau lebih selama 17 hari pada momen Lebaran 2026 menimbulkan dampak yang signifikan terhadap pendapatan pelaku usaha logistik. Selama periode larangan tersebut, para pelaku usaha tidak dapat memperoleh pemasukan dari aktivitas angkutan barang, yang menjadi sumber utama penghasilan mereka.

Dampak ekonomi dari kebijakan ini tidak hanya terasa selama masa pelarangan. Waktu pemulihan operasional juga berpotensi memakan waktu lebih lama, sehingga periode tanpa pendapatan bisa mendekati satu bulan. Hal ini menyebabkan ketidakstabilan finansial bagi banyak perusahaan logistik dan pekerja di sektor tersebut.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 melarang operasional truk angkutan barang bersumbu tiga atau lebih. Kebijakan ini berlaku secara terus-menerus mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun non-tol.

Wakil Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, menilai bahwa kebijakan pelarangan operasional truk sumbu tiga atau lebih selama 17 hari itu tidak sepenuhnya mencerminkan dampak yang dirasakan pelaku usaha. Menurut Agus, pemerintah dan masyarakat mungkin melihat durasi pelarangan hanya 17 hari berdasarkan hitungan tanggal. Namun, bagi pelaku usaha angkutan barang, periode tanpa pendapatan bisa berlangsung lebih lama.

“Kalau dihitung memang 17 hari. Tapi bagi pelaku usaha tidak seperti itu. Waktu berhentinya operasional bisa lebih lama, bahkan menghabiskan sekitar 90% hari kerja. Artinya dampaknya bagi kami hampir satu bulan tanpa pemasukan,” ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Agus menjelaskan bahwa jadwal pengiriman barang tidak selalu dapat disesuaikan dengan tanggal pelarangan operasional yang ditetapkan pemerintah. Perhitungan pendapatan pelaku usaha truk biasanya didasarkan pada waktu terakhir menerima pesanan pengiriman. Ia memberikan contoh, pengiriman barang dari Cilegon ke Jawa Timur membutuhkan waktu sekitar dua hari. Jika pesanan terakhir diterima pada 10 Maret, sementara larangan operasional mulai berlaku 13 Maret, maka truk sudah tidak dapat menerima order sejak 10 Maret. Dengan kondisi tersebut, masa tanpa operasional tidak hanya 17 hari, tetapi bisa mencapai sekitar 20 hari.

Contoh lain adalah pengiriman dari Pulau Jawa ke Sumatera yang memerlukan waktu perjalanan sekitar lima hari. Jika pesanan terakhir diterima pada 8 Maret, maka periode tanpa pendapatan dapat mencapai sekitar 22 hari hingga masa pelarangan berakhir. Dengan demikian, menurut Agus, pelaku usaha praktis kehilangan pemasukan hampir satu bulan.

Karena itu, ia menilai dampak kebijakan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari jumlah hari pelarangan secara administratif. Bagi pelaku usaha truk, periode tanpa operasional bisa jauh lebih panjang.

Agus menambahkan bahwa kondisi ini menjadi semakin berat karena perusahaan tetap harus menanggung berbagai biaya tetap, seperti angsuran bank dan gaji karyawan, yang tetap berjalan meski kendaraan tidak beroperasi. Sementara itu, pemasukan hanya diperoleh ketika truk beroperasi.

Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap dunia usaha, tidak hanya dari sisi kenyamanan pemudik saat Lebaran. Menurutnya, aktivitas usaha perlu tetap dijaga karena bukan hanya pengusaha yang terdampak, tetapi juga sopir truk serta pekerja bongkar muat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan pengiriman.

Agus menuturkan bahwa para sopir dan pekerja angkut umumnya hanya memperoleh pendapatan hingga pesanan terakhir. Setelah itu mereka harus menunggu hingga masa pelarangan berakhir dan aktivitas industri kembali normal. “Bahkan, jika setelah 29 Maret pabrik belum langsung beroperasi, maka masa tanpa penghasilan bisa berlangsung lebih lama lagi,” pungkasnya.

Share61Tweet38

RelatedPosts

5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Belum Terima THR, THP Cair Rp4 Juta, Gajian Lagi di Awal Bulan
News

5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Belum Terima THR, THP Cair Rp4 Juta, Gajian Lagi di Awal Bulan

Maret 14, 2026
Genshin Impact
Market Update

Jelang Natal Sejumlah Smartphone Harga Naik, Dua Diantaranya Seri Infinix – Antoni Blog

Desember 9, 2021
Galaxy A13 Akan Menjadi Smartphone 5G Termurah dari Samsung
News

Galaxy A13 Akan Menjadi Smartphone 5G Termurah Samsung

Desember 2, 2021
Warga Pelaihari Tanahlaut Apresiasi Kios Pengendali Inflasi, Harapan Harga Pangan Stabil
News

Warga Pelaihari Tanahlaut Apresiasi Kios Pengendali Inflasi, Harapan Harga Pangan Stabil

Maret 15, 2026
Apa itu Top Level Domain (TLD)?
News

KPK Tetapkan Bupati Cilacap dan Sekda sebagai Tersangka Pemerasan THR

Maret 15, 2026
Jadwal Iftar Tangsel, Tangerang Kota, dan Kabupaten Tangerang, Minggu 15 Maret 2026
News

Jadwal Iftar Tangsel, Tangerang Kota, dan Kabupaten Tangerang, Minggu 15 Maret 2026

Maret 15, 2026
Next Post
Antara La Nina dan El Nino, Apa Maknanya?

Antara La Nina dan El Nino, Apa Maknanya?

Renungan Harian Katolik: Terang Mengalahkan Kegelapan

Renungan Harian Katolik: Terang Mengalahkan Kegelapan

Cara tonton Oscar 2026 dan jadwal tayangnya

Cara tonton Oscar 2026 dan jadwal tayangnya

Recommended Stories

H-5 Lebaran, Lalu Lintas Tol Cipali ke Cirebon Naik 16,8%

H-5 Lebaran, Lalu Lintas Tol Cipali ke Cirebon Naik 16,8%

Maret 15, 2026
Kasus Aktivis KontraS Disiram Air Keras Jadi Prioritas, 2 Saksi Diperiksa

Kasus Aktivis KontraS Disiram Air Keras Jadi Prioritas, 2 Saksi Diperiksa

Maret 15, 2026
Catat Waktunya! Jadwal Isbat Penentuan Lebaran Idulfitri 1447 H

Catat Waktunya! Jadwal Isbat Penentuan Lebaran Idulfitri 1447 H

Maret 15, 2026

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN