Pemprov Sulsel Alokasikan THR untuk ASN dan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang berstatus paruh waktu di lingkungan pemerintahan setempat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan kontribusi para pegawai dalam mendukung pelayanan publik.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa THR akan diberikan kepada seluruh PPPK tanpa terkecuali, baik yang bekerja secara penuh waktu maupun paruh waktu. Meskipun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 tidak secara khusus mengatur pemberian THR kepada PPPK paruh waktu, Pemprov Sulsel memutuskan untuk tetap memberikannya.
Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pegawai yang turut berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Dengan demikian, seluruh pegawai yang terlibat dalam sistem pemerintahan di Sulawesi Selatan akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Cara Perhitungan Besaran THR
Besaran THR yang diterima oleh setiap pegawai dapat berbeda-beda karena dihitung berdasarkan masa kerja dalam satu tahun anggaran. Perhitungan ini dilakukan agar lebih adil dan sesuai dengan kontribusi masing-masing pegawai.
Contohnya, jika seorang pegawai baru bekerja selama tiga bulan, maka THR yang diperolehnya akan dihitung sebesar tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika masa kerjanya mencapai enam bulan, maka THR yang diterimanya adalah enam per dua belas dari gaji pokoknya.
“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelas Gubernur saat berada di Makassar, Sabtu (14/3).
Dengan skema perhitungan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan memperoleh THR meskipun besarnya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
Harapan Pemprov Sulsel
Pemprov Sulsel berharap pencairan THR ini dapat membantu para Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, dan PPPK Paruh Waktu dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran 2026. THR ini diharapkan menjadi bentuk dukungan finansial yang dapat digunakan untuk keperluan keluarga dan persiapan hari raya.
Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap kinerja para pegawai. Dengan adanya THR, diharapkan semangat kerja dan motivasi para pegawai tetap terjaga, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Dalam rangka menjamin keberlanjutan dan transparansi, Pemprov Sulsel juga akan memastikan proses pencairan THR berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kesalahan atau hambatan dalam pelaksanaannya.












