Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Tanda Bahaya bagi Ruang Sipil di Indonesia
Pada malam hari tanggal 12 Maret 2026, Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di Salemba, Jakarta. Sebanyak 24% dari tubuhnya mengalami luka bakar akibat kejadian ini. Andrie telah lebih dari 10 tahun terlibat dalam upaya memperjuangkan isu pelanggaran HAM berat dan kemunduran reformasi di Indonesia, termasuk dalam pengawasan revisi UU TNI yang memperluas jabatan sipil bagi militer. Ia bekerja sebagai pengacara publik, baik di jalanan maupun ruang sidang.
Kasus yang menimpa Andrie menunjukkan bahwa para pembela HAM (human rights defenders) semakin rentan terhadap ancaman serius. Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, sebanyak 285 serangan terhadap pembela HAM tercatat pada tahun 2025. Percobaan pembunuhan terhadap Andrie menegaskan bahwa ruang sipil di Indonesia tidak hanya menyempit, tetapi juga menjadi arena berbahaya bagi mereka yang aktif memperjuangkan HAM.
Daftar Panjang Represi Terhadap Pembela HAM
Para pembela HAM selalu menghadapi tekanan, mulai dari ancaman kriminalisasi hingga tindakan fisik seperti teror dan pembunuhan. Aktor yang terlibat bervariasi, namun biasanya adalah kelompok yang lebih kuat dan berkuasa seperti negara atau tokoh lokal. Dalang utama umumnya adalah mereka yang merasa terganggu dengan aktivitas para pembela HAM.
Pembela HAM bukan hanya aktivis dari lembaga nonpemerintah (NGO), tetapi juga mencakup jurnalis, guru, mahasiswa, organisasi perempuan, seniman, masyarakat adat, nelayan, dan lainnya, selama mereka memperjuangkan hak asasi manusia. Cakupan perjuangan mereka sangat luas, mulai dari perlindungan hak pekerja, hak digital, hingga hak atas lingkungan yang bersih.
Sejak 1998, PBB melalui Deklarasi Pembela HAM telah menyoroti kerentanan para pembela HAM. Ada beberapa hak strategis yang disebutkan dalam deklarasi tersebut, termasuk hak untuk dilindungi, akses ke badan internasional, hak untuk protes, serta hak atas pendanaan.
Periode “Malapetaka” Pembela HAM
Tiga tahun terakhir menunjukkan penurunan kinerja pelindungan HAM di Indonesia, bahkan disebut memasuki periode “malapetaka”. Setelah pembunuhan Munir Said Thalib pada 2004, daftar represi terhadap pembela HAM semakin panjang. Contohnya, Salim Kancil, petani Lumajang, tewas dibunuh karena melakukan protes penolakan tambang pada 2015.
Budi Pego, aktivis lingkungan Banyuwangi, didakwa atas tindakan kejahatan terhadap keamanan negara karena membentangkan spanduk penolakan tambang. Beberapa pembela HAM lainnya juga diadili dengan tuduhan delik pencemaran nama baik, seperti kasus Haris Azhar – Fatia Maulidiyanti dan Daniel Fritz Maurits Tangkilisan. Bahkan, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan mengalami tuduhan penghasutan dan penyebaran berita bohong setelah demonstrasi Agustus 2025.
Meskipun sebagian kecil pembela HAM akhirnya diputus tak bersalah, efek “chilling effect” dari kriminalisasi tetap memengaruhi moral para pembela HAM. Di era Prabowo Subianto, narasi “antek asing” terus digulirkan untuk melabeli pengkritik pemerintah, termasuk pembela HAM. Label ini bertujuan untuk mengurangi legitimasi aktivitas mereka.
Impotensi Pelindungan Hukum
Kurangnya implementasi pelindungan hukum bukan hanya disebabkan oleh keterbatasan peraturan, tetapi juga oleh ketidakmauan politik. Kerangka hukum Indonesia sebenarnya memberikan dasar untuk melindungi pembela HAM. Misalnya, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan bahwa setiap orang berhak menggunakan upaya hukum nasional dan internasional untuk mencari pemulihan atas pelanggaran HAM.
Komnas HAM juga telah menerbitkan prosedur pelindungan serta standarnya tentang pembela HAM. Aturan HAM juga termuat dalam UU lingkungan hidup, yang menjamin bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata.
Sayangnya, aturan-aturan ini menjadi mandul dalam menghadapi kemerosotan demokrasi, ditandai dengan menguatnya pengaruh oligarki dan kebangkitan otoritarianisme.
Mendayagunakan Mekanisme Internasional
Teror terhadap Andrie dan ratusan pembela HAM lainnya memerlukan solidaritas antarwarga untuk mendorong pengusutan tuntas, serta advokasi internasional. Dengan keterbatasan kerangka hukum yang ada, masyarakat sipil perlu mengandalkan mekanisme yang tersedia dalam kerangka PBB.
Ketua Kantor Komisi HAM PBB Volker Turk sudah menyatakan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus harus diusut tuntas. Meski dianggap “tak bergigi”, mekanisme PBB dapat memberi tekanan bagi pemerintah untuk mendorong kepatuhan HAM dan memberikan suara bagi korban serta pembela HAM.
Indonesia pernah menerima tekanan serupa dalam kasus pelanggaran HAM saat aneksasi Timor Timur. Salah satu mekanisme yang relevan saat ini adalah special rapporteur (pelapor khusus), yakni ahli independen yang ditunjuk PBB untuk memantau dan melaporkan isu HAM spesifik secara tematik. Pelapor khusus dapat menerima komunikasi mengenai laporan pelanggaran HAM berupa Urgent Appeals yang membutuhkan klarifikasi dan tindakan negara yang segera.
Sejak 2000, terdapat Pelapor Khusus untuk Pembela HAM yang secara rutin menerima laporan terkait situasi pelindungan pembela HAM. Pengemban mandat saat ini, Mary Lawlor, sudah memantau situasi Indonesia sejak Haris-Fatia dikriminalisasi. Melalui cuitannya, Lawlor juga mengecam serangan air keras terhadap Andrie sehari pasca-peristiwa.
Informasi pelanggaran hak pembela HAM yang dihimpun pelapor khusus tak hanya memberi tekanan konstruktif, tetapi juga dapat menjadi dasar untuk peninjauan performa HAM Indonesia di forum-forum PBB lainnya, seperti mekanisme Universal Periodic Review.
Advokasi internasional ini penting untuk mendorong pelindungan pembela HAM lebih efektif, sekaligus menegaskan bahwa seluruh dunia mengamati.









