Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

Kominfo Cabut Izin Net1 Indonesia, Selanjutnya Ini Dia Kewajiban yang Perlu Dipenuhi – Antoni Blog

Desember 1, 2021
Reading Time:2 mins read
Kominfo Cabut Izin Net1 Indonesia, Selanjutnya Ini Dia Kewajiban yang Perlu Dipenuhi - Selular.ID

RELATED POSTS

Panduan Keamanan Internet 2026: Hal yang Harus dan Tidak Boleh Dilakukan

Prabowo Kritik Mobil Dinas Gubernur Rp8 M: Saya Pakai Maung, Buatan Indonesia

Malaysia, Brunei, dan Singapura Rayakan Lebaran 21 Maret

Jakarta, Antoni Blog – Menteri Komunikasi dan Infomatika telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio kepada PT Net Satu Indonesia (Net1 Indonesia) pada tanggal 30 November 2021 melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 – 457.5 MHz berpasangan dengan 460 – 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Net1.

Penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa Net1 Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Penjelasan Net1 Indonesia Mengenai Penghentian Jaringan Sementara

“Pengenaan sanksi tersebut dilakukan sesuai Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” terang Dedy Permadi, juru bicara Kementerian Kominfo, Rabu (1/12).

Lebih lanjut Dedy menegaskan bahwa sebagai tindak lanjut pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, Net1 Indonesia memiliki kewajiban untuk:

Baca juga: Pengamat: Walaupun Perusahaan Belum Untung, BHP Frekuensi Seharusnya Dibayar

  1. Menyelesaikan kewajiban Net1 Indonesia kepada para pelanggan paling lambat satu bulan sejak tanggal pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio, “dilakukan dalam bentuk antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan Net1 lainnya,” ungkap Dedy.
  2. Melunasi piutang BHP Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 kepada negara berupa pokok dan denda keterlambatan dengan total jumlah sebesar  259.733.440,00.
  3. Melaksanakan kewajiban lain, termasuk kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak selular yang disediakan oleh Net1 Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kementerian Kominfo mengimbau agar Net1 Indonesia dapat segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimilikinya, serta memastikan perlindungan konsumen bagi para pelanggannya,” tutup Dedy.

The post Kominfo Cabut Izin Net1 Indonesia, Selanjutnya Ini Dia Kewajiban yang Perlu Dipenuhi appeared first on Antoni Blog.

.

Tags: BHP FrekuensiKemkominfoNet1 Indonesia
Share62Tweet39

RelatedPosts

Tiket Pesawat Palangkaraya-Jakarta Rp200 Juta Viral, Garuda Indonesia Bantah
News

Tiket Pesawat Palangkaraya-Jakarta Rp200 Juta Viral, Garuda Indonesia Bantah

Maret 19, 2026
Penampakan Uang THR dari OTT Bupati Cilacap, Dugaan Pemerasan Syamsul Aulia Rahman
News

Penampakan Uang THR dari OTT Bupati Cilacap, Dugaan Pemerasan Syamsul Aulia Rahman

Maret 14, 2026
News

Mudik 2026: Jambi-Palembang Lumpuh Akibat Kecelakaan Beruntun

Maret 15, 2026
Diproyeksi Tumbuh Rp2.100 Triliun, Menkominfo Dorong Sektor e-Health Untuk Berkolaborasi - Selular.ID
Apps

Diproyeksi Tumbuh Rp2.100 Triliun, Menkominfo Dorong Sektor e-Health Untuk Berkolaborasi – Antoni Blog

Desember 1, 2021
Fungsi BAIS TNI Dikritik, 4 Anggota Terlibat Serangan Air Keras Aktivis HAM
News

Fungsi BAIS TNI Dikritik, 4 Anggota Terlibat Serangan Air Keras Aktivis HAM

Maret 19, 2026
Google Glontorkan Dana Rp28,7 Miliar Untuk Perkuat SDM Digital Indonesia - Selular.ID
News

Google Glontorkan Dana Rp28,7 Miliar Untuk Perkuat SDM Digital Indonesia – Antoni Blog

Desember 2, 2021
Next Post
Samsung Galaxy A23 Bakal Dibekali Kamera 50MP? - Selular.ID

Samsung Galaxy A23 Bakal Dibekali Kamera 50MP? - Antoni Blog

Begini Konsep Desain iPhone 14 - Selular.ID

Begini Konsep Desain iPhone 14 - Antoni Blog

Bidik Potensi Pasar B2B dan UKM, XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera - Selular.ID

Bidik Potensi Pasar B2B dan UKM, XL Axiata Business Solutions Perluas Layanan di Sumatera

Recommended Stories

6 Resort Bagaikan Surga Dunia di Indonesia

6 Resort Bagaikan Surga Dunia di Indonesia

Agustus 19, 2021
Jemaah Syattariyah Ponorogo Salat Idulfitri Lebih Awal 19 Maret 2026

Astra International (ASII) Siap Buyback Saham Rp2 Triliun

Maret 14, 2026
Apa itu Kode SWIFT/IBAN Pada Bank dan Fungsinya dalam Transaksi Keuangan

Apa itu Kode SWIFT/IBAN Pada Bank dan Fungsinya dalam Transaksi Keuangan

Agustus 19, 2021

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN