Penetapan Tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten Cilacap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). Mereka diduga terlibat dalam tindakan pemerasan terkait pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Jumat (13/3/2026). Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan cukup banyak bukti yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah,” kata Asep.
Penahanan Tersangka Selama 20 Hari
Dalam rangka penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama. Perhitungan masa penahanan dimulai dari tanggal 14 Maret hingga 2 April 2026, dengan tempat penahanan berada di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengumpulan Uang THR untuk Forkopimda
Menurut keterangan Asep, Bupati Cilacap, Syamsul, meminta jajarannya untuk mengumpulkan uang THR Idul Fitri 2026. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Syamsul, dana THR untuk eksternal diperlukan sebesar Rp515 juta. Namun, target yang ditetapkan mencapai Rp750 juta.
Uang THR ini ditarik dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Cilacap. Tak hanya itu, 47 SKPD juga diminta untuk mengumpulkan uang THR untuk kebutuhan pribadi Syamsul. Hingga OTT dilakukan, uang THR yang diminta sudah dikumpulkan sebanyak Rp610 juta.
Barang Bukti yang Ditemukan
Hingga batas waktu 13 Maret 2026, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp610 juta yang berhasil dikumpulkan dari 23 perangkat daerah. Dalam rilisnya, KPK turut memamerkan barang bukti berupa deretan tas jinjing kertas (goodie bag) berwarna putih polos lengkap dengan label kode penerima, beserta tumpukan uang tunai.
“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp610 juta. Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER (Asisten II) dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” jelas Asep.
Target Distribusi Dana Haram
Secara blak-blakan, Asep mengungkap bahwa pihak eksternal yang menjadi target distribusi dana haram tersebut adalah Forkopimda. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, termasuk pengadilan negeri dan pengadilan agama.
“Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama,” papar Asep. Ia juga menegaskan bahwa daftar penerima ini tercatat dengan jelas dan buktinya telah diamankan oleh penyidik KPK.
Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan
Sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Rachman, digelar oleh tim penyidik KPK di wilayah Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026) lalu.













