Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan
Layanan SIM keliling dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan kini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mendekati akhir, sebaiknya segera mengajukan perpanjangan agar tidak terkena denda atau harus membuat SIM baru.
Sebelum datang ke lokasi layanan SIM keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting seperti surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, fotokopi e-KTP, serta SIM lama. Proses pengambilan nomor antrean hingga foto dan sidik jari kini bisa dilakukan lebih cepat melalui layanan ini.
Lokasi dan Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling di Tangerang Selatan:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB dan kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon wajib membawa persyaratan berikut:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- SIM lama
Biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
Berikut proses alur perpanjangan SIM:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda memperhatikan jadwal dan persyaratan agar prosesnya berjalan lancar.













