
Banyak orang merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga. Namun, tidak semua orang bisa menikmati momen spesial ini. Tahun ini, sejumlah selebritas Tanah Air harus menjalani Lebaran di dalam penjara karena kasus hukum yang mereka hadapi. Berikut adalah daftar nama-nama artis yang akan melewati hari raya ini di balik jeruji besi.
Nikita Mirzani

Nikita Mirzani, aktris ternama yang dikenal dengan sifatnya yang tegas dan blak-blakan, akan merayakan Lebaran tahun ini di dalam sel tahanan. Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi terhadap kasus pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Dokter Reza Gladys membuatnya tetap harus menjalani vonis selama 6 tahun penjara. Meski telah mengajukan banding, putusan tersebut tetap berlaku dan membuat Nikita tidak bisa merayakan Lebaran bersama keluarganya.
Richard Lee

Richard Lee, aktor dan presenter yang juga sempat menjadi sorotan publik, kini harus menjalani masa tahanannya di Rutan Polda Metro Jaya. Ia ditahan karena dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan sejak Jumat (6/3). Dengan kasus yang sedang diproses, Richard Lee akan melewati Lebaran 2026 di dalam penjara. Ini menjadi pengalaman baru baginya, karena biasanya ia dikenal sebagai sosok yang sering muncul di media dan acara hiburan.
Ammar Zoni

Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, juga tidak bisa merayakan Lebaran bersama keluarga. Ia masih berstatus sebagai narapidana high risk setelah dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Selain itu, ia juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana penjara selama 140 hari. Meski kasusnya sedang dalam proses hukum, Ammar harus menjalani masa tahanannya hingga putusan akhir.
Vadel Badjideh

Vadel Badjideh, yang sebelumnya dikenal sebagai figur publik, kini harus menghadapi hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya dari semula 9 tahun menjadi 12 tahun penjara atas kasus persetubuhan anak dan aborsi. Dengan hukuman ini, Vadel bakal melewati Lebaran tahun ini di dalam tahanan. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukannya dan konsekuensinya terhadap hukum.
Layanan di Momen Lebaran untuk Tahanan
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyampaikan bahwa setiap tahanan berhak mendapatkan layanan yang sama seperti biasanya selama momen Lebaran. “Selama masa Lebaran, pelayanan tahanan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk layanan kunjungan keluarga,” kata Andaru kepada awak media, Selasa (17/3).
Ia juga menegaskan bahwa setiap tahanan akan mendapat perlakuan yang sama baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap memprioritaskan hak asasi manusia, meskipun dalam situasi penahanan.













