Rudi Pekerti dan Keenan Nasution Tetap Lanjutkan Gugatan Terhadap Almarhum Vidi Aldiano
Rudi Pekerti, seorang musisi dan pencipta lagu legendaris Indonesia, dikenal sebagai salah satu dari para pencipta lagu klasik “Nuansa Bening”. Bersama dengan Keenan Nasution, ia memutuskan untuk terus melanjutkan gugatan terhadap almarhum Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu tersebut. Lagu “Nuansa Bening” sering kali dibawakan oleh Vidi dalam berbagai konser tanpa izin resmi dari para penciptanya.
Gugatan perdata yang diajukan oleh Keenan Nasution mencapai jumlah besar, yaitu sebesar Rp28,4 miliar terkait royalti lagu “Nuansa Bening”. Meskipun Vidi Aldiano telah meninggal dunia, perkara hukum ini tidak berhenti. Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menegaskan bahwa perkara hukum yang melibatkan almarhum Vidi Aldiano tidak otomatis gugur meski yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Menurut Minola Sebayang, dalam konteks hukum perdata, wafatnya tergugat tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, keadaan tersebut tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Berbeda dengan hukum pidana, di mana proses hukum akan gugur apabila terdakwa meninggal dunia. Dalam kasus ini, gugatan yang diajukan kliennya tidak hanya menyasar almarhum Vidi, tetapi juga melibatkan pihak lain sebagai turut tergugat, yakni ayah Vidi, Harry Kiss.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Minola memastikan proses kasasi tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa pada tahap kasasi, tidak ada lagi proses persidangan seperti di pengadilan tingkat pertama. Hakim hanya akan memeriksa berkas perkara, memori kasasi, serta argumentasi hukum dari para pihak.
Lebih lanjut, Minola menyebut apabila nantinya putusan mengharuskan adanya kewajiban dari pihak tergugat, maka tanggung jawab tersebut dapat beralih kepada ahli waris. “Kalau memang ada kewajiban yang harus dilaksanakan, maka itu akan menjadi tanggung jawab ahli waris. Karena dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya menerima hak, tetapi juga kewajiban,” terangnya.
Awal Gugatan
Diketahui, gugatan muncul karena Vidi dianggap mengeksploitasi lagu “Nuansa Bening”. Lagu ini kembali populer sejak 2008 dan disebut tanpa izin resmi oleh pencipta lagunya, Keenan Nasution. Sengketa hak cipta antara Keenan Nasution (pencipta) dan Vidi Aldiano (penyanyi) ini muncul sejak 2025. Gugatan bernilai Rp24,5–28 miliar terkait royalti digital dan izin penggunaan lagu.
Dalam sengketa ini dipermasalahkan hak ekonomi atas 31 konser dan distribusi digital. Keenan sempat menolak tawaran kompensasi sebesar Rp50 juta dari manajemen Vidi karena dianggap tidak berdasar pada laporan penggunaan yang jelas sejak 2008. Pihak penggugat sempat mengajukan permohonan sita jaminan atas rumah tinggal Vidi sebagai bentuk garansi atas nilai tuntutan.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat menyatakan gugatan Keenan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) pada November 2025. Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil karena dinilai “kurang pihak”, di mana penyelenggara acara (event organizer) dari 31 konser yang diperkarakan tidak ikut ditarik sebagai tergugat.
Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sempat mendaftarkan gugatan hak cipta sebesar Rp28,4 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025. Sebelum akhirnya suami aktris Sheila Dara Aisha itu resmi memenangkan perkara gugatan tersebut dan terbebas dari ancaman ganti rugi.
Vidi Sempat Curhat Stres
Di tengah sakit, Vidi sampai kebingungan dengan gugatan dari pencipta lagu “Nuansa Bening” yang dinyanyikannya pada 2008 lalu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Penyanyi yang meninggal saat usia 35 tahun itu awalnya sempat mengeluh pusing dan curhat ke presenter Raffi Ahmad terkait polemik hak cipta lagu. Sebagai sahabat, suami Nagita Slavina itu mencoba menenangkan dan memberikan dukungan.
Sekaligus Raffi siap menjaga Vidi dari belakang. “Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing. Aku bilang sama Vidi, ‘Pokoknya Vidi insyaallah enggak kenapa-kenapa, enggak usah takut,’ karena kan dia digugat berapa puluh miliar,” cerita Raffi, dikutip dari tayangan YouTube Trans 7 Official, Rabu (11/3/2026). Sesi curhat itu dilakukan Vidi, Raffi, dan Ariel NOAH lewat sambungan video call pada Desember 2025.
“Aku sama Ariel video call, ‘Udah Vid, insyaallah gue jagain dari belakang. Aman insyaallah,” ungkapnya. Bahkan mereka sempat berjanji akan bertemu di rumah Vidi nantinya. Namun, setelah Vidi tutup usia pada 7 Maret 2026 kemarin, janji itu tak kunjung terealisasi. Raffi dan Ariel hanya bisa bertemu jenazah Vidi yang sudah terbujur kaku.
“Itu terakhir kali (komunikasi) di bulan Desember, aku sempat janji mau main ke rumah Vidi tapi enggak sempat.” “Terus pas (Vidi meninggal) kita janjian bareng sama Ariel. Pas ke rumah dia, dianya sudah berpulang,” jelasnya.













