Momentum Hari Raya Nyepi dan Lebaran Berikan Kesempatan Kedua bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sampit
Momen Hari Raya Nyepi 2026 dan Lebaran menjadi momen penting bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Pada hari ini, sejumlah warga binaan mendapatkan remisi khusus sebagai bentuk apresiasi dari negara terhadap perubahan perilaku yang mereka tunjukkan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani. Menurutnya, momentum hari besar keagamaan seperti Nyepi menjadi saat yang tepat untuk refleksi diri sekaligus memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.
Data Jumlah Warga Binaan Beragama Hindu
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Sampit, jumlah warga binaan beragama Hindu per 9 Maret 2026 tercatat sebanyak 50 orang, terdiri dari 24 tahanan dan 26 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana diusulkan menerima Remisi Khusus Nyepi.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
* 7 orang menerima pengurangan 15 hari
* 1 orang menerima pengurangan 1 bulan
* 9 orang menerima remisi lanjutan selama 1 bulan
* 3 orang menerima remisi lanjutan selama 1 bulan 15 hari
* 1 orang menerima remisi lanjutan selama 2 bulan
Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri
Selain itu, momen menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah juga membawa harapan baru bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya. Berdasarkan data, jumlah warga binaan beragama Islam mencapai 763 orang, terdiri dari 170 tahanan dan 593 narapidana. Dari total tersebut, sebanyak 509 narapidana diusulkan mendapatkan remisi.
Rincian pemberian remisi adalah sebagai berikut:
* Remisi pertama diberikan kepada 171 orang, terdiri dari 151 orang mendapat 15 hari dan 20 orang mendapat 1 bulan.
* Remisi lanjutan diberikan kepada 338 orang, masing-masing 296 orang mendapat 1 bulan, 38 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapat 2 bulan.
* Selain itu, terdapat 7 orang yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.
Makna Remisi Bagi Warga Binaan
Muhammad Yani menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk pembinaan berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Hal ini juga menjadi indikator keberhasilan proses pembinaan di dalam lapas.
Ia berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. “Kami berharap mereka terus menunjukkan perilaku baik, sehingga saat kembali ke masyarakat bisa diterima dan berkontribusi secara positif,” tambahnya.
Di balik tembok lapas, harapan itu tumbuh perlahan. Bagi para warga binaan, remisi bukan hanya soal berkurangnya masa pidana, tetapi juga tentang kesempatan kedua untuk memulai hidup yang lebih baik.













