Pemuda Menyerahkan Diri Usai Menusuk Penjaga Parkir Pasar Inpres Muara Enim
Seorang pemuda berinisial WP (18) menyerahkan diri ke polisi setelah melakukan penusukan terhadap seorang penjaga parkir di Pasar Inpres, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Korban yang bernama Yogi Aditya Gustama (34) meninggal dunia akibat luka tusukan tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (18/3/2026) sore hari. Tersangka WP merupakan warga Musi Rawas yang mengakui bahwa ia menusuk korban setelah mengetahui pamannya terlibat cekcok dengan korban terkait masalah lapak dagangan. Permasalahan muncul karena dagangan paman tersangka di pasar dianggap mengganggu lokasi parkir yang dijaga oleh korban.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan adanya tersangka yang menyerahkan diri pasca peristiwa penusukan. Ia menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polres Muara Enim dan sedang dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, WP sedang berada di rumahnya ketika menerima kabar melalui pesan WhatsApp dari temannya bahwa paman tersangka, yang merupakan seorang pedagang di pasar, sedang berselisih paham dengan korban. Masalah ini dipicu oleh gangguan dagangan paman tersangka terhadap lapak parkir yang dijaga oleh korban.
Berdasarkan keterangan tersangka, setelah mengetahui permasalahan tersebut, WP langsung menuju Pasar Inpres Muara Enim untuk menemui pamannya sambil membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Namun, ketika tiba di lokasi, paman tersangka tidak lagi ada. Justru korban yang menghampiri WP.
Di tempat kejadian, keduanya terlibat cekcok hingga WP mengeluarkan pisau dan melukai korban. Tersangka menikam korban sebanyak empat kali ke tubuh korban hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Proses Penyidikan dan Barang Bukti
Saat ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim sedang mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh WP serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut akan menjadi dasar dalam penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Hukuman yang diberikan bisa mencapai hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, tergantung dari hasil penyidikan dan putusan pengadilan.
Latar Belakang Kejadian
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengelolaan konflik antara pedagang dan penjaga parkir di pasar. Persoalan yang awalnya hanya berkisar pada masalah lokasi dagangan bisa berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa seseorang.
Selain itu, kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya komunikasi dan kesadaran hukum dalam menyelesaikan perselisihan. Tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan cara yang tidak manusiawi.
Langkah yang Dilakukan Polisi
Polisi telah melakukan langkah-langkah cepat dalam menangani kasus ini. Selain menangkap tersangka, mereka juga mengamankan barang bukti dan merekam CCTV sebagai alat bukti. Proses penyidikan akan terus berlangsung agar dapat diambil keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.













