Proses Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan berjalan secara transparan dan terbuka. Hal ini dilakukan meskipun sebelumnya kasus tersebut sempat mendapat perhatian dan keraguan dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil.
Menurut Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, pihaknya akan bekerja dengan profesional dan menjunjung tinggi prinsip transparansi. Ia menyatakan bahwa seluruh tahapan proses, mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga penyerahan berkas kepada Otoritas Militer (Otmil), akan diinformasikan secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat mengawasi setiap langkah dalam penanganan kasus tersebut.
”Kami akan bertindak profesional dan transparan. Semua pihak bisa mengawasi prosesnya dari awal hingga akhir,” ujar Yusri saat memberikan pernyataan pada Rabu (18/3).
Yusri juga menyampaikan bahwa Puspom TNI berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat. Hal ini didorong oleh permintaan Presiden Prabowo Subianto agar kasus tersebut diusut tuntas secepat mungkin. Namun, ia tetap meminta waktu karena proses hukum harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada informasi yang akan ditutup-tutupi selama penanganan kasus ini.
”Kami akan memberikan jawaban tentang kapan prosesnya selesai, tetapi kami butuh waktu. Kami akan sampaikan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Yusri.
Selain itu, Yusri menyebutkan bahwa persidangan militer juga akan terbuka bagi umum. Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, sidang akan dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat mengikuti jalannya proses peradilan.
Identifikasi Pelaku dan Langkah Selanjutnya
Sebelumnya, Mabes TNI telah menyelesaikan penyelidikan internal terkait dugaan keterlibatan prajurit dalam kejadian penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa empat orang terduga pelaku adalah personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Yusri menyampaikan bahwa keempat tersangka, yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, telah diserahkan oleh Denma BAIS TNI ke Puspom TNI pada Rabu (18/3). Mereka kini sedang diamankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
”Saat ini, keempat tersangka sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Yusri.
Ia juga mengakui bahwa sejak kejadian penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam (12/3), TNI langsung melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan prajurit. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan internal yang akhirnya menghasilkan identifikasi terduga pelaku.
”Puspom TNI akan segera membuat laporan polisi dan melakukan penahanan sementara terhadap keempat tersangka. Kami juga akan mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” tambah Yusri.













