PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) PG Pesantren Baru, yang berada di Kediri, Jawa Timur, telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam bidang hukum dan tata usaha negara. Kerja sama ini terutama ditujukan untuk penyelamatan aset perusahaan.
General Manager PG Pesantren Baru Kediri, Sugondo, menyampaikan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum serta mendukung kelancaran operasional perusahaan. Selain itu, tujuan utamanya adalah membangun tata kelola perusahaan yang profesional dan berintegritas.
Kerja sama ini dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT SGN PG Pesantren Baru dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Acara penandatanganan MoU berlangsung pada hari Sabtu lalu. Selain PG Pesantren Baru, beberapa unit lainnya juga melakukan penandatanganan MoU serupa, yaitu PG Ngadiredjo, PG Meritjan, dan MKSO Kebun Dhoho Kediri.
Lahan yang dikelola oleh PG Pesantren Baru terletak di Kota Kediri serta beberapa daerah lainnya. Di MKSO Kebun Dhoho, luas lahan tebu yang dikelola mencapai 5.805,59 hektare. Lahan tersebut dibagi menjadi dua rayon, yaitu Rayon Dhoho I dan II. Wilayah yang mencakup kedua rayon ini meliputi Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Tulungagung, dan Blitar.
Sementara itu, PG Ngadiredjo Kabupaten Kediri mengelola lahan tebu sekitar 12 ribu hektare. Dari total luas lahan tersebut, sebanyak 85 persen dimiliki oleh para petani, sedangkan sisanya dikelola oleh pabrik gula.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menyatakan kesiapan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum. Hal ini termasuk memberikan pertimbangan dan tindakan hukum lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang mewakili PT SGN PG Pesantren Baru. Kejari juga siap mendukung pertukaran data, informasi, serta konsultasi terkait permasalahan hukum sesuai dengan ketentuan dalam MoU.
Beberapa hal penting yang dapat dipahami dari kerja sama ini antara lain:
- Penguatan kepastian hukum: Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Peningkatan tata kelola perusahaan: Melalui kolaborasi dengan lembaga hukum, perusahaan akan lebih mudah dalam mengelola aset dan operasional secara profesional.
- Dukungan hukum yang komprehensif: Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum yang mencakup berbagai aspek, mulai dari konsultasi hingga tindakan hukum di pengadilan.
- Pertukaran data dan informasi: Kerja sama ini juga menjamin adanya pertukaran data dan informasi yang saling menguntungkan antara perusahaan dan lembaga hukum.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi contoh kerja sama yang efektif antara perusahaan swasta dan lembaga pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan serta menjaga kepentingan bersama.












