Penindakan Tegas Polres Bantul dalam Pemberantasan Miras Ilegal
Polres Bantul kembali melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (Miras) ilegal di berbagai wilayah. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan ratusan botol Miras oplosan maupun yang tidak memiliki izin resmi. Pengamanan ini dilakukan di beberapa Kapanewon seperti Pleret, Banguntapan, dan Bambanglipuro.
Operasi di Kapanewon Pleret
Pada Kamis (12/3/2026) malam, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran Miras dengan modus Cash on Delivery (COD). Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian di Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret. Hasilnya, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial K di lokasi COD.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan botol Anggur Kolesom serta Bir Bintang yang disimpan di dalam jok motor milik K. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah mempersiapkan barang untuk diedarkan.
Operasi di Kapanewon Banguntapan
Keesokan harinya, Jumat (13/3/2026) dini hari, polisi kembali melakukan penyisiran di Kapanewon Banguntapan. Petugas berhasil menggerebek sebuah lokasi tempat peredaran Miras di Dusun Mantup, Kalurahan Baturetno. Dari tangan pelaku berinisial AS, petugas menyita puluhan botol Miras kelas pabrikan.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 45 botol Anggur Atlas Leci, 19 botol Vodka, serta beberapa botol Bir Singaraja. Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Bantul dalam memberantas peredaran Miras ilegal.
Operasi di Kapanewon Bambanglipuro
Selain di Banguntapan, polisi juga melakukan penggeledahan di Kapanewon Bambanglipuro. Pada Jumat (13/3/2026) malam, di Jogodayoh, Kalurahan Sumbermulyo, petugas berhasil menemukan tumpukan botol Miras yang siap edar.
Dari kediaman saudara AFH di wilayah Sumbermulyo, petugas mengamankan sedikitnya 120 botol Miras berbagai merek. Selain itu, di Jalan Samas Kilometer 22 dan pemukiman Dusun Kepuh, polisi menyita satu botol Anggur Kolesom serta empat botol Miras oplosan jenis AL dari tangan sekelompok pemuda yang tengah berkumpul.
Komitmen Polres Bantul dalam Memberantas Miras Ilegal
Iptu Rita Hidayanto, Kasi Humas Polres Bantul, menjelaskan bahwa kegiatan pemberantasan Miras ini merupakan langkah tegas dalam memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan 2026.
Menurut Rita, kegiatan rutin yang ditingkatkan ini akan terus berjalan hingga hari raya Idulfitri tiba. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di markas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan kepada Masyarakat
Rita menegaskan bahwa Polres Bantul tidak akan memberikan ruang bagi peredaran Miras ilegal yang sering kali menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban. Ia mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Polres Bantul menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi ini juga menjadi bentuk tanggung jawab institusi dalam mencegah dampak negatif dari peredaran Miras ilegal.












