Penyelidikan Terkait Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kuasa hukum aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengungkapkan kejutan terhadap langkah TNI yang secara tiba-tiba mengungkap dugaan keterlibatan empat prajuritnya dalam kasus penyiraman air keras. Hal ini memicu pertanyaan tentang dasar hukum dan proses penahanan yang dilakukan.
Menurut Fadhil, kuasa hukum Andrie Yunus, kecepatan pengungkapan ini menimbulkan kecurigaan, khususnya terkait dasar penetapan dan penahanan keempat prajurit tersebut. Ia khawatir bahwa langkah ini bisa mengaburkan fakta sebenarnya, bahkan tidak menutup kemungkinan pelaku yang diamankan bukan pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut.
“Baru kemarin malam melakukan itu,” kata Fadhil di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026). “Kami cukup kaget dan sampai dengan saat ini kami juga masih mempertanyakan, memang penyelidikan macam apa yang dilakukan?”
Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan saat ini juga tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, seluruh bukti serta pemeriksaan saksi juga sudah ditangani oleh kepolisian. “Pertanyaannya, berdasarkan apa penangkapan terhadap empat orang tersebut? Kami khawatir empat orang ini ternyata bukan pelaku yang sebenarnya,” tambahnya.
Fadhil menilai, ada potensi kasus ini dipersempit menjadi persoalan individual. “Persoalan yang spontan, bukan soal ancaman pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap pembela HAM, dalam hal ini Andre Yunus.”
3 Perwira dan 1 Bintara BAIS TNI Diamankan
Di sisi lain, empat prajurit TNI telah diamankan diduga terkait penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan keempat prajurit dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara tersebut diserahkan oleh Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026) pagi kepada Puspom TNI.
Ia mengatakan keempat prajurit yang belum ditetapkan tersangka itu merupakan personel Detasemen Markas BAIS TNI. “Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten, SL pangkatnya Lettu, inisial BHW pangkatnya Lettu, dan yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda,” kata Yusri saat konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta pada Rabu (18/3/2026).
Yusri Nuryanto mengatakan nantinya keempat prajurit itu akan ditahan sementara di penjara militer Super Maximum Security Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya di Guntur, Jakarta Selatan. Saat ini keempat prajurit tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Yusri menyebut mereka sebagai terduga pelaku. “Jadi sekarang para tersangka sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI,” katanya.
Wajah Pelaku Terdeteksi
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan inisial dua dari empat pelaku penyiraman terungkap berdasarkan bukti rekaman CCTV hingga pemeriksaan 15 saksi. “Dari satu data Polri ini, satu inisial BHC dan dua Inisial MAK,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Dalam hal ini, Iman juga memperlihatkan wajah pelaku yang diduga sebagai eksekutor itu berboncengan dengan sebuah sepeda motor. Terlihat untuk pengendara mengenakan pakaian kemeja berwarna biru dengan dalaman kaos berwarna merah. Sementara, orang yang dibonceng terlihat mengenakan topi.
Iman menunjukkan pergerakan pelaku mulai dari sebelum hingga sesudah kejadian. Pelaku sempat bertukar baju setelah beraksi yang berkesesuaian dengan penyelidikan yang dilakukan polisi. Lebih lanjut, Iman mengatakan kedua wajah pelaku yang didapat ini, dipastikan bukan hasil editing artificial intelligence (AI). Sehingga hasil dari tangkapan wajah kedua pelaku ini bisa dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.
“Ini hasil gambar yang kami peroleh, ini sama sekali tidak kami lakukan perubahan atau pengolahan. Sehingga kami dapat dipertanggungjawabkan ini bukan hasil AI,” ucapnya. “Ini adalah murni hasil pengambilan dari CCTV dari jalur yang dilalui pelaku. Sehingga bukan hasil AI. Kita sama-sama bisa lihat ini adalah orang yang menyiramkan cairan,” sambungnya.













