BENGKULU, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berkomitmen untuk memastikan hak para pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Untuk menjamin hal ini, Disnaker Kota Bengkulu membuka posko pengaduan THR Tahun 2026 sebagai upaya memberikan akses bagi pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Sutapa, mengungkapkan bahwa posko ini menjadi sarana penting bagi pekerja untuk melaporkan jika THR belum diterima. Posko tersebut berada di kantor Disnaker dan siap menerima pengaduan dari para pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR oleh pihak perusahaan.
Posko ini juga berfungsi sebagai tempat berkonsultasi dan melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada karyawan. Selain itu, Disnaker juga melakukan sosialisasi mengenai regulasi pembayaran THR kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bengkulu. Regulasi tersebut menyatakan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR biasanya setara satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sutapa menekankan bahwa sosialisasi telah dilakukan jauh-jauh hari agar setiap perusahaan patuh pada aturan dan membayarkan THR tepat waktu. Ia menilai hal ini sangat penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja serta menciptakan kondusivitas di lingkungan kerja.
Ia juga mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan dalam nominal maupun waktu pembayaran THR. Tujuannya adalah untuk memastikan tegaknya aturan ketenagakerjaan di Kota Bengkulu.
Langkah-langkah yang Dilakukan Disnaker
- Membuka posko pengaduan untuk menerima laporan dari pekerja yang belum menerima THR
- Melakukan sosialisasi regulasi THR kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bengkulu
- Menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil
- Memberikan informasi tentang besaran THR berdasarkan masa kerja karyawan
- Mengimbau pekerja untuk melapor jika menemukan masalah dalam pembayaran THR
Pentingnya Penegakan Aturan THR
THR merupakan bagian dari hak dasar pekerja yang harus dihormati dan dipenuhi oleh pemberi kerja. Dengan adanya posko pengaduan dan sosialisasi, Disnaker Kota Bengkulu berupaya memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan saling menghargai.
Dalam konteks yang lebih luas, penegakan aturan THR juga menjadi indikator kesiapan suatu daerah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja. Dengan komitmen pemerintah dan kesadaran perusahaan, diharapkan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan nyaman tanpa khawatir terkait hak-haknya yang belum terpenuhi.













