Penangkapan Bupati Cilacap dan Sekda Terkait Dugaan Pemerasan

KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Ia bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kasus ini, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang THR yang akan dibagikan ke pihak eksternal, yaitu Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap. Sadmoko kemudian bekerja sama dengan Sumbowo, Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi, Asisten II Cilacap, dan Budi Santoso, Asisten III Cilacap, untuk membahas jumlah kebutuhan THR tersebut sebesar Rp 515 juta.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kabupaten Cilacap memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas. Realisasi setoran dari perangkat daerah itu bervariasi mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. Syamsul meminta target uang tersebut terpenuhi pada 13 Maret 2026.
Pemerasan RSUD dan Puskesmas

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga melakukan pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah, termasuk RSUD dan Puskesmas, untuk kebutuhan uang Tunjangan Hari Raya (THR) pihak eksternal dan pribadinya. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 610 juta. Target awalnya adalah Rp 750 juta, namun hingga 13 Maret 2026, hanya terkumpul Rp 610 juta dari 23 perangkat daerah.
Asep menjelaskan bahwa dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui Ferry Adhi dengan total mencapai Rp 610 juta. Uang tersebut akan diberikan kepada Sadmoko Danardono untuk dilanjutkan ke Bupati. Sementara uang untuk Forkopimda sudah dipacking dalam goodie bag dan siap dibagikan. Namun, pembagian tidak terlaksana karena para pihak tertangkap oleh KPK.
Libatkan Kasatpol PP dalam Penagihan THR

Dalam proses penagihan, perangkat daerah yang belum menyetor akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayah kerja masing-masing. Penagihan tersebut bahkan dibantu oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayahnya, dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Uang THR untuk Kebutuhan Pribadi Bupati

KPK mengungkap bahwa sebagian uang yang diminta dari perangkat daerah dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Cilacap rencananya digunakan untuk keperluan pribadi Bupati Syamsul Auliya Rachman. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa total uang yang diminta kepada perangkat daerah awalnya direncanakan sebesar Rp 750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 515 juta dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sementara sisanya sekitar Rp 235 juta diduga diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Syamsul.
“Sejauh ini kalau dikaitkan dengan permintaan yang Rp 750 juta, berarti tinggal kita kurangkan saja Rp 750 juta dikurangi Rp 515 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).













