Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

Kronologi Polda NTT Lepaskan Direktur Narkoba, Diduga Peras Tersangka Rp 375 Juta

Maret 15, 2026
Reading Time:3 mins read
Kronologi Polda NTT Lepaskan Direktur Narkoba, Diduga Peras Tersangka Rp 375 Juta

Penyelidikan Terhadap Perwira Polisi yang Diduga Terlibat Pemerasan

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan marwah institusi dengan memproses tegas anggota yang diduga melakukan pelanggaran serius. Langkah ini merupakan bagian dari upaya internal Polri untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas.

RELATED POSTS

Pertamina Kaimana Jamin Stok BBM Aman hingga Lebaran 2026

7 Fakta Maut Kakak Beradik PNS Gorontalo, Pesan Terakhir Fanni Jadi Perhatian Keluarga

Bupati Biak dan Trash Hero Beraksi di Pasar Bosnik untuk Laut yang Terancam

Kasus ini menyeret enam anggota polisi lainnya dan kini sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Seorang perwira menengah berinisial KBP ATB diduga terlibat dalam pemerasan terhadap dua tersangka kasus peredaran poppers dengan nilai sekitar Rp375 juta. KBP ATB telah dinonaktifkan dari jabatannya dan terancam sanksi berat hingga pemecatan jika terbukti melanggar kode etik.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Dalam proses penyidikan tersebut muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota lainnya.

Diduga, anggota tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta. Dugaan praktik ilegal tersebut disebut terjadi melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.

Dampak dari peristiwa tersebut juga memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terhambatnya pelaksanaan tahap II ke pihak kejaksaan karena salah satu tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tindakan yang Diambil

Kabidpropam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat. “Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla.

Ia menjelaskan hingga saat ini pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Selain itu, sejumlah barang bukti terkait aliran dana juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.

Sebagai bentuk komitmen transparansi dan objektivitas, Polda NTT juga telah berkoordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perwira menengah yang diduga terlibat. “Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” jelasnya.

Konsekuensi yang Mengancam

Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bukti keseriusan institusi Polri dalam melakukan pembenahan internal. Menurut Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H, pimpinan Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Tindakan Ke depan

Ke depan, Polda NTT juga akan melaksanakan gelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum terhadap perwira menengah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polda NTT pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Langkah tegas ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa Polri terus berbenah dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan jabatan, demi terwujudnya pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Share61Tweet38

RelatedPosts

Jusuf Kalla Soroti Ketidakselarasan Komunikasi Pemerintah dan Rakyat
News

Jusuf Kalla Soroti Ketidakselarasan Komunikasi Pemerintah dan Rakyat

Maret 15, 2026
Momen Nuzulul Qur’an di Mapolda Sulteng: Menguatkan spiritual dalam pelayanan Polri
News

Momen Nuzulul Qur’an di Mapolda Sulteng: Menguatkan spiritual dalam pelayanan Polri

Maret 15, 2026
Optimasi Gambar
News

Jalan Kendal Kemlagi Mojokerto Terendam Banjir 30 Cm

Maret 15, 2026
Dishub Parigi Moutong Siapkan 30 Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2026
News

Dishub Parigi Moutong Siapkan 30 Personel Amankan Arus Mudik Lebaran 2026

Maret 15, 2026
Lebih Baik di Rumah: Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya, Sorong Hujan Ringan 15 Maret 2026
News

Lebih Baik di Rumah: Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya, Sorong Hujan Ringan 15 Maret 2026

Maret 15, 2026
Warga Jakarta Waspada, Suhu Panas Akan Berlangsung Beberapa Hari Lagi
News

Warga Jakarta Waspada, Suhu Panas Akan Berlangsung Beberapa Hari Lagi

Maret 15, 2026
Next Post
Pemkab PPU Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026

Pemkab PPU Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026

Ramalan Zodiak Besok 16 Maret: 5 Tanda yang Beruntung, Aquarius Kehilangan Fokus, Gemini Perlu Sabar

Ramalan Zodiak Besok 16 Maret: 5 Tanda yang Beruntung, Aquarius Kehilangan Fokus, Gemini Perlu Sabar

Oposisi desak polisi tangkap pelaku penyiraman air keras dalam 3 hari

Oposisi desak polisi tangkap pelaku penyiraman air keras dalam 3 hari

Recommended Stories

Manfaat Kentang Merah untuk Kesehatan

Manfaat Kentang Merah untuk Kesehatan

Oktober 10, 2021
Selular Editor’s Choice 2021: Best Gaming Smartphone - Selular.ID

Selular Editor’s Choice 2021: Best Gaming Smartphone – Antoni Blog

Maret 19, 2026
Ramadhan Membentuk Lisan dan Perilaku

Ramadhan Membentuk Lisan dan Perilaku

Maret 15, 2026

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Resources
  • Teknologi
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN