Polemik Ijazah Jokowi: Kritik terhadap Tindakan Rismon Sianipar
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memicu perdebatan, terutama setelah ahli forensik digital, Rismon Sianipar, mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara ini. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memberikan tanggapan tajam terkait langkah yang diambil oleh Rismon.
Menurut Khozinudin, Rismon tidak memiliki martabat yang cukup untuk melakukan tindakan tersebut. Ia menilai bahwa Rismon berbeda dari dua tersangka sebelumnya, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang juga pernah meminta RJ. Menurutnya, kedua mantan tersangka tersebut masih memiliki rasa malu karena tidak mengakui kesalahan mereka secara langsung.
“Rismon ini beda dengan dua pendahulunya. Kalau yang dua pendahulunya masih punya martabat karena tidak mengakui,” ujar Khozinudin, dikutip Kamis (19/3/2026).
Ia menambahkan bahwa Rismon tampak seperti “robot yang diremot dari Solo untuk menjalankan sejumlah kerja rodi yang ditetapkan sebelum akhirnya dia mendapatkan SP3.” Meski demikian, hingga saat ini, SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan belum diterbitkan.
“Apakah benar Rismon ini mendapat SP3? Soalnya sudah beberapa hari ini belum. Ini berbeda sekali dengan kasusnya Eggi. Tanggal 8 Januari dia datang ke Solo, 13 Januari mengajukan permohonan restoratif, 15 Januari langsung mendapatkan SP3. Sementara Rismon harus disuruh keliling-keliling dulu datang ke Wapres, minta maaf,” papar Khozinudin.
Kritik terhadap Penelitian Rismon
Khozinudin juga meragukan keabsahan penelitian yang dilakukan oleh Rismon. Ia menilai bahwa riset yang dilakukan oleh Rismon tidak menggunakan sumber primer yang valid. Menurutnya, Rismon hanya melihat ijazah tanpa menyentuh atau memeriksa secara mendalam.
“Karena apa? Dia tidak pernah mengakses sumber primer dan kalaupun mengakses itu adalah di tanggal 15 Desember 2025 yang lalu dalam gelar perkara khusus dan itu hanya melihat tanpa meraba, menyentuh, dan seterusnya,” jelas Khozinudin.
Ia meyakini bahwa Rismon tidak meneliti ijazah asli Jokowi karena ijazah tersebut masih disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tidak boleh ditunjukkan kepada siapa pun.
Rismon Akui Kesalahan dalam Penelitian
Setelah mengunjungi rumah Jokowi beberapa waktu lalu, Rismon menyatakan bahwa penelitiannya sebelumnya keliru. Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, ia mengakui kesalahan tersebut.
Rismon menegaskan bahwa tindakannya tidak dipengaruhi oleh siapa pun. Ia menekankan bahwa keputusan untuk mengakui kesalahan didasarkan pada objektivitas penelitian dan hasil temuan baru yang ia temukan.
“Sebagai peneliti independen yang bebas terhadap pengaruh siapapun, ini saya garis bawahi, pengaruh siapapun, hanya berdasarkan objektivitas penelitian dan hasil temuan baru saya, saya nyatakan bahwa memang ada itu watermark dan embos,” tegas Rismon.
Proses Penyelesaian Perkara
Saat ini, berkas RJ yang diajukan Rismon telah dikirimkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak Jokowi untuk diproses. Proses pemberkasan dilakukan setelah Jokowi sebagai pelapor menyetujui penyelesaian perkara melalui RJ.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah menerima permohonan RJ tersebut dan kini berperan sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.













