Penetapan Tersangka Korupsi THR di Cilacap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat tinggi di Kabupaten Cilacap sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Idul Fitri 2026. Kedua tersangka tersebut adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono.
Peristiwa ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Jumat, 13 Maret 2026. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, KPK membawa 13 di antaranya ke Jakarta untuk pendalaman penyelidikan. Hasilnya, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko terbukti melakukan pemerasan dan pengumpulan uang THR sebesar Rp 610 juta. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 14 Maret 2026 malam, Asep menyatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Modus Pemerasan Uang THR
Modus pelaku adalah dengan memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan uang THR dari seluruh kepala dinas melalui Asisten 2 Sekda, Ferry Adhi Dharma, sebagai pengepul. Uang sebesar Rp 610 juta terkumpul dan disiapkan dalam 6 hoodie bag untuk didistribusikan kepada eksternal, khususnya anggota Forkopimda.
Penyidik KPK juga menyita uang tersebut dari rumah Ferry serta kantor Asisten 2 Sekda. Selain itu, modus serupa pernah terjadi pada Idul Fitri 2025 lalu, meskipun saat itu tidak termonitor dan tidak ada laporan yang diterima. “Kami akan mendalami hal ini lebih lanjut,” kata Asep.
Pemeriksaan di Polresta Banyumas
Pemeriksaan terhadap 13 pejabat Cilacap dilakukan di Polresta Banyumas, bukan di Polresta Cilacap, demi menghindari konflik kepentingan. Dari 13 orang tersebut, beberapa di antaranya resmi menjadi tersangka, termasuk Bupati dan Sekda.
Daftar lengkap 13 pejabat yang dibawa ke Jakarta:
- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
- Sekda Sadmoko Danardono
- Kepala Dinas PUPR – Wahyu Ari Pramono
- Kabid Tata Ruang – RS
- Kabid Irigasi pada Dinas PSDA – Wahyu Indra
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – Paiman
- Kepala Dinas PSDA – Bambang Tujiatno
- Asisten 1 Sekda – Sumbowo
- Asisten 2 Sekda – Ferry Adhi Dharma
- Asisten 3 Sekda – Budi Santoso
- Kepala Dinkes sekaligus Plt Direktur RSUD Cilacap – Hassan
- Kasatpol PP – Rochman
- Kepala Dinas Pertanian – Sigit Widayanto
Penahanan Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko di Rutan KPK selama 20 hari, mulai tanggal 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya dikenakan pasal terkait pemerasan atau gratifikasi.
Langkah KPK untuk Mengungkap Fakta
KPK akan terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa alur pengumpulan uang THR dan siapa saja yang terlibat. Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.












