Antoni Blog
No Result
View All Result
  • Login
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
PRICING
SUBSCRIBE
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita
No Result
View All Result
Antoni Blog
No Result
View All Result
Home Informasi News

Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus

Maret 19, 2026
Reading Time:3 mins read
Komisi III Bahas RUU KUHAP Baru Terkait Kasus Andrie Yunus



Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan pernyataan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa ini melibatkan dua institusi utama, yaitu Polri dan TNI.

RELATED POSTS

Prabowo Kritik Mobil Dinas Gubernur Rp8 M: Saya Pakai Maung, Buatan Indonesia

Malaysia, Brunei, dan Singapura Rayakan Lebaran 21 Maret

Purbaya Setuju Potong Gaji Menteri untuk Hemat Anggaran

Ia menegaskan bahwa mekanisme penanganan perkara tersebut telah diatur dalam ketentuan KUHAP baru. Menurut Habiburokhman, dalam KUHAP yang baru terdapat aturan khusus mengenai penanganan tindak pidana yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer.

“Ya, kita tidak ingin berandai-andai, tapi ada Pasal 170 KUHAP baru. Di pasal tersebut diatur apabila ada tindak pidana di mana pelakunya ada dua pihak, yang pertama tunduk pada peradilan militer, kedua pada peradilan umum, maka masing-masing akan disidik. Jika yang sipil oleh Polri, yang militer oleh Puspom,” ujar Habiburokhman di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (19/3).

Selain itu, ia menambahkan bahwa proses penuntutan hingga persidangan juga dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Meski nantinya perkara disidangkan di peradilan umum jika melibatkan warga sipil.

“Dituntut kalau yang militer oleh oditur militer, yang sipil oleh jaksa penuntut umum. Disidangkan di peradilan umum. Ya, dan ini kita lihat ya, benar-benar nggak ada urusan sama sekali dengan kepentingan militer, maka nanti persidangannya ya, kalau memang ada orang sipil ya, di peradilan umum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen penegakan HAM.

“Secara khusus saya ingin mengatakan bahwa inilah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen pemerintah, komitmen Pak Prabowo untuk menegakkan HAM,” ujarnya.

“Sama sekali yang dilakukan ini sangat menyakiti kami dan kami mengecam keras, dan kami ingin diusut secara tuntas. Yang merencanakan, yang melakukan, yang terlibat, ya, yang ikut membantu ya, dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” imbuhnya.



Di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat terduga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima para terduga pelaku pada Rabu (18/3) pagi.

“Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3) siang.

Empat orang tersebut merupakan anggota TNI berinisial NDP (berpangkat Kapten), SL (berpangkat Lettu), BHW (berpangkat Lettu), dan ES (berpangkat Serda). Mereka saat ini ditahan di Pomdam Jaya.

“Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman di tingkat penyidikan. Jadi kami masih mendalami motifnya,” tambah Yusri.

Puspom TNI juga menyatakan akan segera membuat laporan polisi sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut. Selain itu, penahanan sementara terhadap keempat terduga pelaku telah dilakukan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 ayat (1) dan (2). Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara.

Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, memastikan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret lalu.

“Perlu kami tegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami dari jajaran Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, sesuai instruksi Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Irjen Asep dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3).

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah mengungkap inisial dua terduga pelaku yang merupakan eksekutor penyiraman air keras tersebut. Menurut versi Polda Metro Jaya, inisialnya yakni BAC dan MAK.

Share61Tweet38

RelatedPosts

Kasus Air Keras KontraS Jadi Sorotan, Ubedilah Desak TNI Ungkap Otak Pelaku
News

Kasus Air Keras KontraS Jadi Sorotan, Ubedilah Desak TNI Ungkap Otak Pelaku

Maret 19, 2026
Tetap Berlangsung! Meski Dilarang dan Diberi Kompensasi, Aktivitas Sapu Koin di Jembatan Sewo Masih Terjadi
News

Tetap Berlangsung! Meski Dilarang dan Diberi Kompensasi, Aktivitas Sapu Koin di Jembatan Sewo Masih Terjadi

Maret 19, 2026
Pastikan ibadah Ramadan aman, Satgas Preventif Ops Ketupat Tinombala 2026 perketat patroli di pusat keramaian
News

Pastikan ibadah Ramadan aman, Satgas Preventif Ops Ketupat Tinombala 2026 perketat patroli di pusat keramaian

Maret 15, 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Jadi Inspektur Upacara Pelepasan Jenazah Korban Kecelakaan
News

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Jadi Inspektur Upacara Pelepasan Jenazah Korban Kecelakaan

Maret 15, 2026
News

Prakiraan Cuaca Maluku 19 Maret 2026: Hujan Ringan hingga Petir Mengancam

Maret 19, 2026
Tim Pengurai Kemacetan Siaga di Jalur Palembang-Betung
News

Tim Pengurai Kemacetan Siaga di Jalur Palembang-Betung

Maret 19, 2026
Next Post
KCIC: Penumpang Whoosh Naik 25% Saat Lebaran

KCIC: Penumpang Whoosh Naik 25% Saat Lebaran

Jadwal KRL Jogja-Solo 20-22 Maret 2026: Tarif Rp8.000

Jadwal KRL Jogja-Solo 20-22 Maret 2026: Tarif Rp8.000

Klarifikasi Kepala SPPG Soal Video Cuci Ayam di Tempat Wudhu dan WC Masjid: Kondisi Mendesak

Klarifikasi Kepala SPPG Soal Video Cuci Ayam di Tempat Wudhu dan WC Masjid: Kondisi Mendesak

Recommended Stories

24 Tahun Menanti, Max Dowman Balas Gol Legendaris Rooney dalam Pertandingan Arsenal vs Everton

24 Tahun Menanti, Max Dowman Balas Gol Legendaris Rooney dalam Pertandingan Arsenal vs Everton

Maret 14, 2026
long tail keyword

Apa Itu Long Tail Keyword?

Oktober 30, 2021
Jadwal Operasional BRI Solo Saat Libur Lebaran 2026: Berapa Hari Liburnya?

Jadwal Operasional BRI Solo Saat Libur Lebaran 2026: Berapa Hari Liburnya?

Maret 19, 2026

Popular Stories

  • Canva

    Kelebihan dan Kekurangan Aplikasi Canva

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Contoh Surat Rujukan Format Lengkap

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Daftar SWIFT Code (BIC) Seluruh Bank di Indonesia (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dll)

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Nuyul Cryptotab Browser Menggunakan VPS, BitCoin Ngalir Terus Tanpa Pake Komputer Sendiri

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
Antoni Blog

© 2026 Antoni Brlog.

Internal Link

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Terms & Conditions

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis & Finance
  • Development
  • Digital Marketing
  • Hosting & VPS
  • Teknologi
  • Resources
  • Berita

© 2026 Antoni Brlog.

KOMPAS Me
  • LOGIN
  • LIVE TV
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • SELEBRITAS
  • FILM
  • MUSIK
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • LIVE STYLE
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN
  • OLAHRAGA
  • KULINER
  • TALK SHOW
  • LAIN-LAIN