KFC Maros Melunasi Tunggakan Pajak Restoran Sebesar Rp226,6 Juta
Gerai KFC di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan akhirnya melunasi tunggakan pajak restoran sebesar Rp226.621.871 kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros. Tunggakan tersebut merupakan kewajiban selama tiga bulan, yaitu Januari hingga Maret 2026.
Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, mengatakan bahwa pembayaran dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat teguran kepada manajemen restoran. Ia menyampaikan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, pihak manajemen KFC sudah melunasi seluruh tunggakan pajak daerah yang sebelumnya tercatat selama tiga bulan,” ujarnya kepada Tribun Timur, Minggu (15/3/2026).
Ferdiansyah merinci bahwa tunggakan pajak tersebut terdiri dari kewajiban bulan Januari, Februari, dan Maret 2026 dengan total nilai Rp226.621.871. Adapun rincian periode pembayaran adalah sebagai berikut:
- Periode pertama: Rp64.637.605 dengan batas pembayaran pada 5 Januari 2026.
- Periode kedua: Rp90.165.720 dengan jatuh tempo pada 7 Februari 2026.
- Periode ketiga: Rp71.818.546 dengan batas waktu pembayaran pada 5 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa Bapenda Maros akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh wajib pajak agar penerimaan daerah dari sektor pajak dapat terus meningkat.
“Pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Maros,” katanya.
Sektor Pajak Restoran Menjadi Sumber PAD yang Signifikan
Ferdiansyah menjelaskan bahwa sektor pajak restoran menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros. Pada tahun ini, Bapenda menargetkan penerimaan sebesar Rp22 miliar dari pajak restoran.
Sebagian besar penerimaan tersebut berasal dari restoran yang berada di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. “Restoran-restoran di kawasan bandara menyumbang penerimaan cukup besar karena volume transaksi mereka tinggi,” jelasnya.
Menurutnya, kawasan bandara kini menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Maros. Banyak restoran besar dan waralaba nasional yang beroperasi di kawasan tersebut. Selain itu, sejumlah rumah makan di wilayah Turikale dan Mandai juga memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
Saat ini tercatat sekitar 220 wajib pajak restoran yang terdaftar di Kabupaten Maros.
Usulan Penggunaan Tapping Box untuk Memperkuat Pengawasan Pajak
Anggota Komisi II DPRD Maros, Andi Safriadi, meminta pemerintah daerah memperluas penggunaan tapping box di seluruh wilayah Maros. Menurutnya, perangkat tersebut penting untuk memantau transaksi restoran secara langsung.
“Bukan hanya di bandara, semua restoran di wilayah Maros sebaiknya dipasangi tapping box supaya pajaknya bisa lebih terkontrol,” ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional itu optimistis capaian pajak restoran di Kabupaten Maros bisa melampaui target hingga akhir tahun. “Kalau pengawasan ketat dan pelaporan transparan, saya yakin PAD Maros bisa tembus di atas 102 persen, bahkan bisa 103 persen,” katanya.
Menurutnya, sektor pajak restoran masih memiliki potensi besar untuk terus meningkat seiring pertumbuhan usaha kuliner di Maros. “Kedai dan kafe baru terus bermunculan, apalagi di kawasan wisata. Itu peluang besar untuk memperkuat PAD kita,” tutupnya.












