Respons Pemerintah atas Kasus Lansia di Manggarai Timur
Kementerian Sosial mengambil langkah cepat setelah menerima informasi mengenai seorang warga lanjut usia di Kabupaten Manggarai Timur yang hidup dalam kondisi memprihatinkan dan disebut belum menerima bantuan sosial. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Soepomo, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengirimkan petugas dan berkoordinasi dengan dinas sosial setempat untuk memastikan penanganan yang tepat.
“Kami prihatin atas informasi yang beredar terkait kondisi seorang lansia di Manggarai Timur yang disebut belum menerima bantuan sosial. Kami langsung mengirimkan petugas dan berkoordinasi dengan Dinsos setempat,” ujar Soepomo.
Proses Verifikasi Data dan Pembaruan Basis Data
Soepomo menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan pembaruan basis data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh Badan Pusat Statistik. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi sekaligus ketepatan sasaran penerima bantuan sosial.
Status ‘masih diproses’ dalam kasus tersebut menunjukkan bahwa data yang bersangkutan sedang dalam tahap verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah bersama pendamping sosial. Selain itu, data tersebut juga sedang dalam proses pemutakhiran ke dalam DTSEN.
“Artinya, data yang bersangkutan sedang diverifikasi dan divalidasi. Proses ini penting agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran, tetapi dalam kondisi yang mendesak, bantuan tidak boleh tertunda hanya karena menunggu proses administrasi selesai,” tambahnya.
Tindakan Darurat dan Penanganan Langsung
Sebagai tindak lanjut, Kemensos telah menerjunkan tim dan berkoordinasi dengan dinas sosial setempat untuk segera melakukan asesmen langsung terhadap kondisi warga yang bersangkutan. Tujuannya adalah memastikan datanya masuk atau diperbarui dalam DTSEN serta menyiapkan intervensi bantuan darurat melalui program yang tersedia, termasuk layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Soepomo menegaskan bahwa meskipun proses administrasi tetap penting untuk menjaga ketepatan sasaran, namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda bantuan ketika kondisi warga sudah mendesak.
“Pemerintah daerah melalui dinas sosial memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi sementara atau bantuan darurat sembari menunggu proses verifikasi dan validasi data selesai. Ini penting agar kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi dan tidak terjadi pembiaran,” katanya.
Upaya Meningkatkan Responsivitas Bantuan Sosial
Ia menambahkan bahwa Kemensos juga mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam mendeteksi warga rentan di lapangan, tidak menunda pemberian bantuan awal, serta mengoptimalkan sumber daya dan program yang tersedia untuk penanganan cepat.
“Kasus ini menjadi perhatian serius sekaligus bahan evaluasi bersama agar penyaluran bantuan sosial semakin cepat, tepat sasaran, dan responsif. Negara harus hadir tidak hanya melalui sistem, tetapi juga melalui tindakan nyata di saat warga paling membutuhkan,” ujar Soepomo.
Langkah-Langkah yang Diambil
- Penanganan Darurat: Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan darurat jika kondisi warga mendesak.
- Verifikasi Data: Data warga yang bersangkutan sedang dalam proses verifikasi dan validasi.
- Pembaruan Basis Data: Pembaruan DTSEN dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran.
- Koordinasi dengan Dinas Sosial: Tim Kemensos bekerja sama dengan dinas sosial setempat untuk memastikan penanganan yang optimal.
- Evaluasi Bersama: Kasus ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial.













