Pemberian THR Lebaran 2026 untuk PPPK Paruh Waktu di Gorontalo
Gorontalo menjadi salah satu daerah yang menunjukkan kebijakan progresif dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tidak secara eksplisit mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, banyak kepala daerah memilih untuk tetap memberikan hak tersebut sebagai bentuk keadilan dan kebersamaan di antara aparatur pemerintah.
Salah satu contoh adalah Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi membayarkan THR Lebaran 2026 kepada PPPK paruh waktu. Kebijakan ini disebut sebagai langkah progresif karena dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 hanya disebutkan pemberian THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan PPPK. Meski tidak diatur secara eksplisit, Gubernur Gusnar memilih untuk mengambil kebijakan afirmatif yang berorientasi pada rasa keadilan dan kebersamaan di antara aparatur pemerintah daerah.
Dia menjelaskan bahwa tidak ingin ada perbedaan kebahagiaan antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu dalam menyambut hari raya. Keputusan ini dinilai penting agar semua pegawai merasakan keberkahan di “hari kemenangan” tanpa merasa tertinggal.
Tanggapan dari Pegawai PPPK Paruh Waktu
Salah satu pegawai PPPK paruh waktu, Suharto Luawo, menyampaikan bahwa keputusan Gubernur Gorontalo memberikan THR membuat mereka sangat bahagia. Ia menilai bahwa THR sangat membantu keluarga dalam merayakan Hari Raya Idulfitri. “Apalagi di momen hari raya seperti ini, THR sangat membantu keluarga untuk merayakan Hari Raya Idulfitri,” katanya.
Pemerintah Provinsi Gorontalo juga melakukan pencairan THR lebih awal sebelum masa libur dan cuti bersama Idulfitri. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp24,250 miliar, termasuk Rp4,995 miliar untuk THR PPPK penuh waktu. Anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aparatur dapat menyambut Idulfitri dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga.
Tujuan dari Kebijakan Ini
Dengan kebijakan ini, Gubernur Gusnar Ismail berharap seluruh aparatur Pemprov Gorontalo dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan. Ia berkeyakinan bahwa kebijakan ini akan memperkuat rasa kebersamaan dan kesetaraan di antara para pegawai pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah bisa mengambil inisiatif untuk memberikan hak-hak dasar kepada para pegawai meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi pusat.
Penutup
Keputusan Gubernur Gorontalo untuk memberikan THR Lebaran 2026 kepada PPPK paruh waktu menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada aturan, tetapi juga pada keadilan dan kesejahteraan para aparatur pemerintah. Dengan demikian, hal ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain untuk mengambil langkah-langkah serupa demi kesejahteraan seluruh pegawai pemerintah.












