Korban Kekerasan Seksual Justru Dilaparkan Balik atas Tuduhan Perzinahan
Seorang perempuan berinisial SM, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami ironi dalam kasus yang sedang menimpanya. Bukannya mendapatkan keadilan, SM justru terancam menjadi tersangka dan berpotensi masuk sel tahanan akibat dilaporkan oleh keluarga pelaku atas tuduhan perzinahan.
Kasus ini mulai merebak setelah seorang petinggi kepolisian mengungkapkan kisahnya lewat unggahan di akun Instagram. Nama lengkapnya adalah Manang Soebeti, seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol). Ia juga dikenal dengan panggilan Pak Bray, yang menjabat sebagai Auditor Kepolisian Madya TK II Itwasum Polri.
Awal Hubungan yang Tidak Terduga
Kejadian bermula saat SM berkenalan dengan pria berinisial MFU melalui media sosial pada Maret 2025. MFU mengaku masih single atau belum berkeluarga. Keduanya lalu bertukaran nomor WhatsApp dan komunikasi semakin intens hingga mereka sepakat untuk bertemu.
SM memutuskan untuk berangkat ke Makassar dengan tujuan pekerjaan sekaligus mewujudkan pertemuan itu. Setiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, SM dijemput oleh MFU pada 26 Juni 2025. Ia kemudian diarahkan ke penginapan di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kejadian yang Menyedihkan
Saat tiba di penginapan, SM mengaku langsung diarahkan ke kamar yang telah dibooking MFU, tepatnya pada Jumat (26/6/2026) pukul 14.00 Wita. Di kamar tersebut, SM mengaku dibujuk oleh MFU untuk berhubungan intim dengan iming-iming akan dinikahi. SM menolak, namun MFU memaksa hingga persetubuhan terjadi.
SM mengaku tak berdaya karena tubuhnya ditindih dan kedua tangannya dipegang serta mulutnya dibekap. Keesokan harinya, sekira pukul 18.00 Wita, peristiwa memilukan kembali dialami SM.
Setelah kejadian itu, SM tidak berani melapor karena masih trauma. Ia memberikan kesempatan kepada MFU untuk bertanggung jawab. Namun janji untuk dinikahi tidak kunjung diwujudkan MFU.
Laporan ke Polisi
Beberapa bulan kemudian, SM melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Makassar pada 26 September 2025. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa MFU ditetapkan sebagai tersangka dengan surat dimulainya penyidikan yang dikeluarkan pada 26 Februari 2026 atau lima bulan kemudian.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana yang menandatangani surat tersebut membenarkan penetapan tersangka MFU. “Terlapornya sudah tersangka dan ditahan,” kata Devi Sujana dikonfirmasi Tribun-Timur, Jumat (13/3/2026) malam.
Hal senada diungkapkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Arianto. “Sudah kami tahan tersangkanya. Pasal disangkakan yaitu pasal 6 huruf b dan c UU no 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Ditahan sejak tanggal 27 Februari 26,” jelas dia.
Dilaporkan Balik
Namun beberapa hari kemudian, atau 6 Maret 2026, terbit surat panggilan klarifikasi kedua kepada SM dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel. Rupanya, SM juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana perzinahan.
Padahal, SM adalah korban TPKS dan terduga pelaku telah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar. “Pertanyaan yang terngiang di kepala saya, apakah korban TPKS yang mencari keadilan bisa dilaporkan sebagai pelaku perzinahan? Padahal saya justru korban,” ucap SM terisak dalam rekaman video.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulsel terkait laporan dugaan perzinahan yang dialamatkan ke SM.













