Permintaan Koalisi Sipil untuk Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
Jakarta — Sejumlah kelompok masyarakat sipil mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Koalisi yang tergabung dalam tim advokasi untuk demokrasi (TAUD) menekankan pentingnya keterlibatan unsur masyarakat sipil dalam pembentukan TGPF ini.
Menurut pernyataan TAUD, TGPF yang dibentuk harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sipil. Hal ini dimaksudkan agar proses pengungkapan fakta bisa berjalan secara objektif dan menyeluruh. “TAUD mendesak Presiden RI untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang terdiri dari unsur masyarakat sipil,” tulis TAUD dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, TAUD meminta agar TGPF ini langsung berada di bawah naungan Presiden dan dapat bekerja sama dengan pendamping serta keluarga korban. Dengan begitu, semua pihak yang terkait akan memiliki akses untuk memberikan informasi dan masukan dalam proses penyelidikan.
“TGPF harus langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia dengan berkonsultasi dengan pendamping dan keluarga korban dalam pembentukannya untuk menjamin pengungkapan fakta yang objektif dan menyeluruh,” tambah TAUD.
Tujuan Pembentukan TGPF
Pembentukan TGPF juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku, baik yang menjadi otak maupun pelaku lapangan, bisa dimintai pertanggungjawaban tanpa adanya hambatan akibat konflik kepentingan. TAUD menegaskan bahwa TGPF harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan jelas.
Selain itu, TGPF juga diharapkan mampu mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kejadian penyiraman air keras tersebut. Saat ini, ada dugaan bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah lebih dari empat orang. Mereka mengendarai dua motor saat melakukan aksinya pada Kamis (12/3/2026) di Jalan Salemba, Jakarta.
Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi enam orang yang terlibat. Dua dari mereka, yakni BHWC dan MAK, berhasil diidentifikasi melalui analisis CCTV. Selain itu, Mabes TNI mengungkap bahwa empat prajurit TNI terlibat dalam kejadian ini, yaitu NPD (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda).
Semua terduga pelaku penyiraman air keras dari TNI berasal dari satuan Denma BAIS TNI, khususnya Matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Kejadian ini terjadi setelah Andrie Yunus selesai menjalani kegiatan penyiaran atau podcast di kantor YLBHI dengan tema Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.
Dampak Kecelakaan yang Terjadi
Akibat penyiraman air keras tersebut, Andrie Yunus mengalami luka yang sangat parah. Beberapa bagian tubuh korban terluka, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata. Total luka bakar yang dialami mencapai 24%. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap keselamatan para aktivis yang terlibat dalam isu-isu sensitif seperti militerisasi dan revisi hukum.
Dengan situasi ini, masyarakat sipil semakin memperkuat tuntutan mereka agar keadilan dapat ditegakkan dan semua pihak yang terlibat dalam kejadian ini bisa dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.












