Koalisi Sipil Kecam Dugaan Keterlibatan TNI dalam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM
Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali menjadi perhatian publik. Insiden ini terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026) usai korban melakukan perekaman siniar di Kantor YLBHI. Akibat insiden tersebut, Andrie mengalami luka bakar hingga lebih dari 20 persen dan mengalami penurunan ketajaman penglihatan.
Isu ini semakin memanas setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah prajurit TNI dalam peristiwa tersebut. Reaksi keras pun datang dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menuntut penanganan kasus secara transparan dan menyeluruh.
Koalisi Masyarakat Sipil Menuntut Pengusutan Hingga Aktor Intelektual
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut hingga pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi tersebut.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhamad Isnur, menyampaikan kecaman keras atas insiden ini. Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (18/3/2026), Isnur juga mengkritik langkah TNI yang dinilai cenderung membawa perkara ke ranah peradilan militer.
“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum. Membawa kasus ini ke peradilan militer dikhawatirkan akan menghilangkan tingkat keparahan dan sistematisnya kasus ini. Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando yang lebih tinggi sebagai aktor intelektualnya,” kata Isnur dalam keterangannya.
Tuntutan Evaluasi Pimpinan TNI
Koalisi menilai keterlibatan empat prajurit yang berdinas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjadi indikasi adanya persoalan dalam sistem pengawasan internal. Atas dasar itu, mereka mendesak agar pimpinan TNI turut bertanggung jawab.
Nama Agus Subiyanto selaku Panglima TNI dan Yudi Abrimantyo disebut perlu dievaluasi karena dinilai tidak optimal dalam mengendalikan anggotanya. Selain itu, koalisi juga meminta keterlibatan lembaga negara untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.
Mereka mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Presiden untuk turun langsung menangani kasus ini. Salah satu tuntutan utama adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengungkap secara terang benderang peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di baliknya.
Rekam Jejak Kepala BAIS Yudi Abrimantyo
Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo merupakan salah satu perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang dikenal luas memiliki pengalaman panjang di bidang intelijen strategis. Ia merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1989 dan berasal dari kecabangan infanteri, dengan latar belakang satuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Sepanjang karier militernya, Yudi banyak berkecimpung di dunia intelijen, yang membentuk reputasinya sebagai analis dan operator strategis. Ia pernah menempati sejumlah posisi penting, mulai dari jabatan di lingkungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, hingga bertugas di Kementerian Pertahanan sebagai pejabat strategis yang menangani urusan intelijen dan pertahanan.
Pengalaman lintas lembaga ini memperkuat kapasitasnya dalam membaca dinamika keamanan nasional, baik dari sisi militer maupun kebijakan negara. Puncak kariernya terjadi ketika ia dipercaya menjabat sebagai Kepala BAIS TNI pada Maret 2024. Seiring dengan jabatan tersebut, ia juga mendapatkan kenaikan pangkat menjadi letnan jenderal (bintang tiga). Penunjukan ini dinilai sebagai bentuk kepercayaan institusi terhadap kemampuannya dalam memimpin lembaga intelijen strategis militer di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Dengan kombinasi latar belakang Kopassus, pengalaman panjang di intelijen, serta keterlibatan di level strategis pemerintahan, Yudi Abrimantyo dipandang sebagai figur kunci dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional, khususnya melalui peran intelijen TNI dalam mendeteksi dan mengantisipasi berbagai potensi ancaman.
Update Kasus
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa Detasemen Markas BAIS TNI telah menyerahkan empat prajurit terduga pelaku pada Rabu pagi. Keempat personel dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara tersebut berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Mayjen Yusri menyatakan, para terduga pelaku saat ini ditahan sementara di penjara militer Super Maximum Security Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan. Ia juga memastikan bahwa Puspom TNI tidak akan berhenti pada pelaku lapangan dan akan mendalami sosok pemberi perintah di balik aksi keji ini melalui pengumpulan saksi serta bukti-bukti.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah turut menjamin bahwa penyelidikan internal akan berjalan cermat, profesional, dan transparan sesuai perundang-undangan, tanpa mengambil kesimpulan secara terburu-buru.
Di sisi lain, publik menyoroti adanya perbedaan data mengenai inisial pelaku antara temuan TNI dan kepolisian. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat merilis inisial BHC dan MAK sebagai terduga pelaku. Merespons perbedaan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa Polri akan mengkolaborasikan hasil temuan dan penyidikan mereka bersama TNI. Ia menjamin kedua institusi memiliki komitmen yang sama untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang sesuai arahan Presiden dan Kapolri.
Koalisi meyakini serangan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan rekam jejak korban sebagai pembela HAM yang lantang menolak revisi Undang-Undang TNI. Sebelum kejadian nahas tersebut, korban tercatat berulang kali menerima serangkaian teror melalui nomor tak dikenal hingga intimidasi berupa lalu lalang kendaraan taktis di depan Kantor KontraS.













