Pembagian Kewenangan Pengelolaan Parkir di Toko Satu Sama
Pengelolaan parkir di kawasan Toko Satu Sama di Kota Makassar memiliki dua kewenangan yang berbeda. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, yang menjelaskan bahwa parkir di tepi jalan menjadi tanggung jawab Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya (PD Parkir), sedangkan parkir di dalam area usaha berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda).
Ismail menyatakan bahwa masih terdapat kesalahpahaman terkait pengelolaan parkir tersebut. Ia menekankan bahwa pihaknya telah merekomendasikan agar Bapenda segera melakukan verifikasi langsung di lokasi untuk memastikan kejelasan kewenangan dan menghindari kerancuan di lapangan.
“Jadi nanti saya rekomendasikan Bapenda segera turun untuk uji petik lokasi parkir itu,” ujar Ismail. Ia menambahkan bahwa perbaikan sistem pengelolaan parkir harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan masalah administratif atau ketidakjelasan.
Masalah Pemilahan Pembayaran Retribusi Parkir
Selama ini, ada potensi ketidaksesuaian dalam pembayaran retribusi parkir. Misalnya, ada laporan bahwa seseorang membayar Rp1 juta ke PD Parkir, tetapi tidak ada pembayaran ke Bapenda. Ismail menjelaskan bahwa pembayaran retribusi parkir di tepi jalan memang menjadi kewenangan PD Parkir, sementara parkir di dalam area usaha menjadi kewenangan Bapenda.
“Yang di dalam itu harusnya dibayar ke Bapenda, bukan ke PD Parkir,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa pembayaran melalui PD Parkir untuk parkir di dalam area usaha sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penurunan Tren Pembayaran Pajak di Toko Satu Sama
Dari data Bapenda Makassar, Toko Satu Sama tercatat mengalami penurunan tren pembayaran pajak sejak Maret 2023. Sejak 2024 hingga 2026, pembayaran pajak yang tercatat hanya sekitar Rp100 ribu per bulan. Namun, Direktur Utama Toko Satu Sama, Phie Robby, membantah informasi tersebut.
Robby mengatakan bahwa selama ini pihaknya menyetor Rp1 juta per bulan melalui PD Parkir. “Informasi bahwa kami hanya membayar Rp100 ribu itu sudah viral dan kami merasa sangat dirugikan. Padahal tidak seperti itu,” katanya.
Menurutnya, pembayaran dilakukan melalui PD Parkir karena sebelumnya perusahaan diarahkan untuk menyetor melalui lembaga tersebut. Namun belakangan diketahui bahwa kewenangan pajak parkir di area dalam usaha sebenarnya berada di bawah Bapenda.
Proses Komunikasi dengan PD Parkir
Robby mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PD Parkir. Saat itu, pihak PD Parkir meminta agar pembayaran tetap dilakukan melalui mereka dengan alasan nantinya akan disetorkan ke Bapenda. “Kami sudah bertemu dengan dirutnya. Katanya bayar saja di PD Parkir, nanti PD Parkir yang membayarkan pajaknya ke Bapenda,” ujarnya.
Namun ia menduga pembayaran tersebut tidak tercatat dengan benar sehingga muncul angka Rp100 ribu dalam data. Robby menegaskan Toko Satu Sama tidak pernah menunggak kewajiban pajak parkir. Bahkan, ia mempersilakan pihak terkait untuk mengecek langsung ke PD Parkir terkait jumlah setoran yang dibayarkan setiap bulan oleh cabang Satu Sama di kawasan Landak.
“Kami bayar Rp1 juta per bulan, bukan Rp100 ribu. Silakan konfirmasi langsung ke PD Parkir,” ujarnya.
Langkah Ke Depan
Sejak isu tersebut viral, banyak pelanggan yang mempertanyakan informasi tersebut. “Banyak pelanggan bertanya, masa toko sebesar Satu Sama hanya bayar Rp100 ribu per bulan,” katanya.
Robby menyebut komunikasi terkait pembayaran selama ini dilakukan dengan pihak PD Parkir, termasuk dengan Amirullah yang bertugas di instansi tersebut. Ke depan, setelah adanya pembahasan dengan DPRD Makassar, pihaknya menyatakan siap mengikuti mekanisme baru. Perusahaan juga berencana membayar pajak parkir langsung ke Bapenda agar tidak terjadi lagi perbedaan data atau kesalahpahaman administrasi.
“Setelah pertemuan dengan DPRD tadi, ke depannya kami berencana membayar langsung ke Bapenda saja,” ujarnya.













