Update Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas Antam hari ini, pada Kamis (19/3/2026), tetap stabil di posisi Rp 2.996.000 per gram. Informasi ini didapatkan dari data yang tersedia di laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.30 WIB. Harga tersebut tidak mengalami perubahan sejak Rabu (18/3/2026), yang berarti harga emas Antam pagi ini masih merujuk pada update terakhir pada hari sebelumnya.
Sebelumnya, pada Rabu (16/3/2026), harga emas Antam pagi hari berada di posisi Rp 2.988.000 per gram. Dari angka tersebut, harga naik sebesar Rp 8.000 per gram menjadi Rp 2.996.000 per gram. Perlu diketahui bahwa pembaruan harga emas Antam harian hanya dilakukan setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, harga yang berlaku pagi ini masih sesuai dengan update terakhir pada Rabu (18/3/2026).
Berbagai Pilihan Berat Emas Batangan Antam
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Hal ini memudahkan investor untuk menyesuaikan dengan kebutuhan mereka, baik untuk investasi jangka pendek maupun jangka panjang.
Daftar Harga Emas Antam 19 Maret 2026
Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Kamis (19/3/2026) pukul 06.30 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1.548.000
- 1 gram: Rp 2.996.000
- 2 gram: Rp 5.932.000
- 3 gram: Rp 8.873.000
- 5 gram: Rp 14.755.000
- 10 gram: Rp 29.455.000
- 25 gram: Rp 73.512.000
- 50 gram: Rp 146.945.000
- 100 gram: Rp 293.812.000
- 250 gram: Rp 734.265.000
- 500 gram: Rp 1.468.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.936.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.













