
Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengalami penurunan pada perdagangan Kamis (19/3). Berdasarkan informasi yang tercantum di situs Logam Mulia, harga emas hari ini turun sebesar Rp 53.000 menjadi berada pada level Rp 2.943.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Harga buyback hari ini berada pada angka Rp 2.665.000 per gram.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir diberikan keringanan pajak saat membeli emas batangan. Hal ini berarti mereka tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan pembelian. Namun, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Angka ini lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya yang mencapai 0,45 persen.
Harga emas Antam yang disebutkan di atas berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Namun, untuk harga emas Antam di gerai penjualan lain bisa saja berbeda.
Berikut rincian harga emas batangan Antam hari ini:
- 1 gram: Rp 2.943.000
- 2 gram: Rp 5.826.000
- 5 gram: Rp 14.490.000
- 10 gram: Rp 28.925.000
- 25 gram: Rp 72.187.000
- 50 gram: Rp 144.295.000
- 100 gram: Rp 288.512.000
- 250 gram: Rp 721.015.000
- 500 gram: Rp 1.441.820.000
- 1.000 gram: Rp 2.883.600.000
Sementara itu, harga emas Galeri24 pada Kamis (19/3) mengalami kenaikan. Berdasarkan informasi di situs resmi Galeri24, harga emas hari ini berada pada level Rp 3.012.000 per gram. Harga jual kembali atau buyback emas Galeri24 juga tercatat pada angka Rp 2.825.000 per gram.
Berikut rincian harga emas di laman resmi Galeri 24 hari ini:
- 1 gram: Rp 3.012.000
- 2 gram: Rp 5.951.000
- 5 gram: Rp 14.768.000
- 10 gram: Rp 29.456.000
- 25 gram: Rp 73.244.000
- 50 gram: Rp 146.372.000
- 100 gram: Rp 292.598.000
- 250 gram: Rp 729.697.000
- 500 gram: Rp 1.459.392.000
- 1.000 gram: Rp 2.918.784.000
Perubahan harga emas ini menunjukkan dinamika pasar yang terus bergerak setiap harinya. Konsumen dan investor perlu memantau perkembangan harga secara berkala agar dapat membuat keputusan yang tepat dalam berinvestasi atau membeli emas. Selain itu, peraturan pajak yang terkini juga menjadi pertimbangan penting bagi para pelaku usaha dan pengguna emas batangan.













