Harga Emas Antam Stabil di Akhir Pekan
Di tengah situasi pasar yang dinamis, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada akhir pekan ini. Bagi Anda yang sedang memantau portofolio investasi atau berencana menambah simpanan logam mulia, informasi ini bisa menjadi referensi penting.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam dengan ukuran 1 gram tetap bertahan di level Rp 2.997.000. Angka ini tidak mengalami perubahan dibandingkan harga pada perdagangan hari Sabtu kemarin. Hal ini menunjukkan bahwa harga emas saat ini relatif stabil dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi pasar yang signifikan.
Jika Anda berencana untuk menjual kembali emas yang sudah dimiliki, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam ditetapkan pada angka Rp 2.749.000 per gram. Harga ini merupakan jumlah yang akan diterima oleh investor jika menjual kepingan emas tersebut ke Antam. Dengan demikian, para pemegang emas bisa merencanakan transaksi jual beli dengan lebih baik.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Antam menyediakan berbagai pecahan ukuran emas batangan yang bisa disesuaikan dengan budget investasi Anda. Berikut daftar lengkap harga emas Antam untuk hari ini:
- 0,5 gram: Rp 1.548.500
- 1 gram: Rp 2.997.000
- 2 gram: Rp 5.934.000
- 3 gram: Rp 8.876.000
- 5 gram: Rp 14.760.000
- 10 gram: Rp 29.465.000
- 25 gram: Rp 73.537.000
- 50 gram: Rp 146.995.000
- 100 gram: Rp 293.912.000
- 250 gram: Rp 734.515.000
- 500 gram: Rp 1.468.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.937.600.000
Dengan variasi ukuran yang tersedia, masyarakat dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya. Jumlah tersebut juga mencerminkan nilai emas yang cukup besar, terutama untuk ukuran yang lebih besar seperti 1 kilogram.
Aturan Pajak dalam Transaksi Logam Mulia
Sebelum melakukan transaksi, penting untuk memahami aturan pajak terkait jual-beli logam mulia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, ada beberapa ketentuan pajak yang berlaku:
- Pajak Pembelian: Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang menyertakan NPWP, atau 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pembeli akan mendapatkan bukti potong untuk pelaporan pajak.
- Pajak Penjualan (Buyback): Khusus untuk transaksi buyback senilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan potongan pajak sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP). Potongan ini langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima oleh investor.
Aturan pajak ini harus diperhatikan agar transaksi berjalan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah memastikan bahwa transaksi logam mulia tetap terkontrol dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Update Harga Setiap Harinya
Harga emas di laman resmi Logam Mulia selalu diperbarui setiap harinya mengikuti pergerakan pasar logam mulia dunia. Hal ini memastikan bahwa informasi yang diberikan akurat dan dapat diandalkan oleh masyarakat. Dengan demikian, para investor dapat membuat keputusan yang tepat dalam berinvestasi logam mulia.












