Penyelesaian Drama Hukum Ijazah Jokowi
Polemik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, telah memasuki fase akhir. Setelah berbagai peristiwa yang menarik perhatian publik, kasus ini kini menunjukkan tanda-tanda penyelesaian damai.
Pada hari Sabtu (14/3/2026), Rismon Sianipar bertemu dengan tim kuasa hukum Jokowi untuk menyelesaikan prosedur administrasi Restorative Justice (RJ). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pribadi antara Rismon dan Jokowi di Solo dua hari sebelumnya. Sebagai ahli digital forensik yang awalnya menjadi penggerak tudingan ijazah palsu, Rismon kini berubah arah setelah mengaku melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dia secara jujur mengakui bahwa analisis sebelumnya salah dan kini meyakini keabsahan dokumen pendidikan sang mantan Presiden. “Semoga teman-teman yang masih di sana buka hati dan pikiran. Inilah pengakuan bahwa apa yang saya lakukan murni berdasarkan penemuan ilmiah. Penemuan ilmiah itu tidak bias, dan harus diakui kalau itu salah, dan jangan berkeras hati,” tegas Rismon dalam pernyataannya, Sabtu (14/3/2026).
Mekanisme Damai di Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengonfirmasi bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memproses kelengkapan berkas yang akan diajukan bersama ke penyidik Polda Metro Jaya. Yakub menjelaskan bahwa poin utama dari kesepakatan ini adalah saling memaafkan dan pengakuan atas kebenaran fakta.
“Ada juga penjelasan dari bang Rismon yang menyatakan bahwa setelah beliau melakukan pendalaman lebih dalam ternyata, beliau melihat dan menilai ijazah pak Jokowi itu asli. Oleh karena itu kami melakukan beberapa hal administrasi untuk kelengkapan yang akan nanti kami ajukan bersama ke para penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Yakub Hasibuan.
Dari Tudingan Menuju Klarifikasi
Rismon, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam pusaran kasus ini, telah menunjukkan itikad baik melalui serangkaian aksi:
Video Klarifikasi
Mengunggah video permintaan maaf kepada Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.Sowan ke Solo
Mendatangi langsung rumah pribadi Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, pada Kamis (12/3/2026).Proses Hukum
Mengajukan penghentian perkara melalui mekanisme RJ berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021.
Langkah Rismon ini diharapkan menjadi edukasi publik bahwa pengetahuan harus disandarkan pada temuan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar sentimen politik.
Dengan adanya kesepakatan ini, proses hukum terhadap Rismon di Polda Metro Jaya diprediksi akan segera dihentikan (SP3).












