jabar. Kota Bandung – Posko pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menerima delapan pengaduan, yang tercatat hingga Jumat (13/3/2026).
Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Disnaker Kota Depok. Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menjelaskan bahwa delapan pengaduan yang masuk terkait keterlambatan pembayaran THR.
Nessi memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang dilaporkan mengenai pembayaran THR kepada para pekerjanya.
“Pengaduan yang masuk langsung kami konfirmasi ke lapangan oleh tim monitoring THR,” ujar Nessi dalam pernyataannya yang dikutip pada Minggu (15/3/2026).
Menurut Nessi, berdasarkan hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh Disnaker, perusahaan-perusahaan tersebut telah berjanji untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
“Kami akan terus memantau pelaksanaannya, dan sudah ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR kepada pegawainya,” jelasnya.
Dia berharap agar seluruh perusahaan di Kota Depok dapat memenuhi hak-hak para pekerjanya.
“Harapannya seluruh perusahaan memenuhi hak pegawainya,” tambahnya.
Bagi para pekerja yang ingin melaporkan adanya masalah terkait THR, Disnaker Kota Depok masih membuka posko pengaduan hingga 27 Maret mendatang.
Posko pengaduan THR dapat diakses melalui WhatsApp dengan nomor 0859-7387-2874.
Proses Pengaduan THR yang Dilakukan Disnaker
Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh Disnaker Kota Depok dalam menangani pengaduan THR:
- Tim monitoring THR melakukan konfirmasi langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan dari para pekerja.
- Perusahaan yang dilaporkan diberi kesempatan untuk menjelaskan kondisi mereka dan menyampaikan rencana pembayaran THR.
- Setelah konfirmasi selesai, Disnaker memberikan peringatan atau tindakan lebih lanjut jika ditemukan adanya pelanggaran.
Pentingnya Penegakan Hak Pekerja
Pembayaran THR merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi para pekerja, terutama dalam menjelang hari raya. Hal ini juga menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Disnaker Kota Depok terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap perusahaan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pemotongan atau penundaan pembayaran THR tanpa alasan yang sah.
Cara Mengajukan Pengaduan
Jika Anda mengalami masalah terkait THR, berikut cara untuk mengajukan pengaduan:
- Hubungi posko pengaduan THR melalui WhatsApp dengan nomor 0859-7387-2874.
- Sertakan informasi lengkap seperti nama perusahaan, alamat, dan detail masalah yang dialami.
- Pastikan data yang diberikan akurat agar proses tindak lanjut dapat segera dilakukan.
Tindak Lanjut yang Dilakukan Disnaker
Setelah pengaduan diterima, Disnaker melakukan beberapa tindakan sebagai berikut:
- Memverifikasi kebenaran laporan melalui kunjungan langsung ke lokasi perusahaan.
- Memberikan edukasi kepada perusahaan tentang pentingnya pembayaran THR sesuai regulasi.
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyelesaian masalah secara cepat dan transparan.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan para pekerja dapat merasa aman dan yakin bahwa hak-hak mereka akan dijaga oleh pemerintah daerah.












