Pemeriksaan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Achmad Faisal, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang. Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Kamis, 12 Maret 2026, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 hingga 2025.
Selain Achmad Faisal, lima anggota DPRD lainnya juga dipanggil secara bersamaan untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Riska Amelia, Siti Aisyah, Dwi Pramono, Sukardi, dan Panji Akbar. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai upaya pihak kejaksaan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan pelanggaran anggaran yang diduga terjadi dalam penggunaan dana perjalanan dinas di DPRD Kota Pangkalpinang.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Achmad Faisal tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5.954.711.984 dengan total utang sebesar Rp693.854.168. Harta tersebut terdiri dari berbagai aset yang dominannya adalah tanah dan bangunan. Aset tanah dan bangunan yang dimiliki mencapai luas 1.814 m²/120 m² di Kabupaten/Kota Kota Pangkalpinang dengan nilai sekitar Rp6.000.000.000,-.
Selain itu, ia juga memiliki beberapa alat transportasi dan mesin yang bernilai total sebesar Rp638.500.000. Beberapa kendaraan yang tercantum dalam laporan antara lain:
* Sepeda motor Yamaha B6H/T tahun 2022 senilai Rp24.500.000.
* Mobil BMW Sedan tahun 2013 senilai Rp245.000.000.
* Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H tahun 2018 senilai Rp345.000.000.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa Achmad Faisal tidak memiliki harta bergerak lainnya maupun surat berharga. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat sebesar Rp10.066.152.
Proses Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang telah membeberkan adanya pemanggilan sejumlah anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada Selasa, 10 Maret 2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihak kejaksaan masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan terkait laporan mengenai penggunaan dana di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang.
“Kita masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan klarifikasi terhadap adanya laporan-laporan DPRD. Kita sifatnya full data full paket pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujar Anjasra.
Pemeriksaan terhadap anggota DPRD ini menunjukkan bahwa penyidik sedang melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang diduga terjadi dalam pengelolaan perjalanan dinas. Proses ini akan terus berlanjut hingga semua fakta dapat dikumpulkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.













