Kompensasi Rp 50 Ribu Per Hari untuk Penyapu Koin di Jalur Indramayu-Subang
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kompensasi sebesar Rp 50 ribu per hari bagi setiap penyapu koin yang beroperasi di Jembatan Sewo, yaitu perbatasan antara Kabupaten Indramayu dan Subang. Tujuan dari pemberian uang kompensasi ini adalah agar arus mudik dan arus balik Masa Angkutan Lebaran 2026 tidak tersendat akibat aktivitas pencari koin serta menjaga keselamatan para pengendara di jalur tersebut.
“Sore ini saya kasih uang lebaran, tidak boleh cari koin di jalur Indramayu-Subang,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dalam pernyataannya. Ia menekankan bahwa para penyapu koin diminta untuk berkoordinasi dengan kepala desa setempat agar bisa mendapatkan uang kompensasi dari pemerintah provinsi Jawa Barat. RT dan RW setempat diminta terlebih dahulu menentukan penyapu koin yang berhak menerima kompensasi tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat Ade Afriandi menjelaskan bahwa uang kompensasi diberikan kepada penyapu koin selama 12 hari, yaitu enam hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan enam hari setelahnya. “Selama tidak beraktivitas, ada kompensasi dari Pemprov sebesar Rp 50 ribu per orang per hari, dikali 12 hari,” kata Ade Afriandi.
Pada Selasa, 17 Maret 2026, DPMD Jawa Barat mendata sebanyak 104 penyapu koin di Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Sementara itu, 55 orang penyapu koin beroperasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Pusaka Jaya, Kabupaten Subang. Banyak juga penyapu koin musiman yang berasal dari dua desa tersebut hingga berdatangan dari desa lain. Oleh karena itu, penyapu koin akan didata kembali.
Aktivitas penyapu koin musiman di jalur Pantura sering kali bermunculan meskipun telah ditertibkan. Faktor ekonomi disebut menjadi pendorong warga melakukan aktivitas penyapu koin di jalan. Aktivitas yang sudah berlangsung lama juga menjadi alasan penyapu koin turun ke jalan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah membagikan uang kompensasi pada pengemudi angkot, delman, hingga becak agar tidak beroperasi sementara selama masa angkutan Lebaran 2026. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, mereka mendapat kompensasi hingga Rp 1,4 juta setiap orangnya bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jawa Barat.
“Sebanyak 5.000 pengemudi angkot, becak dan delman mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,4 juta per orang,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi. Uang kompensasi tersebut sudah disalurkan sejak Kamis, 12 Maret 2026. Total anggaran pemerintah provinsi yang disediakan untuk pemberian kompensasi tersebut mencapai Rp 6,9 miliar.
Langkah-Langkah yang Diambil untuk Mengurangi Kejadian Penyapu Koin
- Pemberian Kompensasi
- Setiap penyapu koin mendapat uang kompensasi sebesar Rp 50 ribu per hari selama 12 hari.
Kompensasi diberikan agar aktivitas penyapu koin di jalur tertentu dapat dihentikan sementara.
Koordinasi dengan Pihak Lokal
- Penyapu koin diminta untuk berkoordinasi dengan kepala desa setempat.
RT dan RW bertugas menentukan penyapu koin yang berhak menerima kompensasi.
Pengawasan dan Pendataan
- DPMD Jawa Barat melakukan pendataan terhadap jumlah penyapu koin di wilayah tertentu.
Penyapu koin musiman juga akan didata ulang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Penertiban Aktivitas Penyapu Koin
- Meskipun telah ditertibkan, aktivitas penyapu koin masih sering muncul.
- Faktor ekonomi menjadi alasan utama warga melakukan aktivitas tersebut.
Tindakan Pemerintah Daerah Sebelumnya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah memberikan kompensasi kepada pengemudi angkot, delman, dan becak agar tidak beroperasi selama masa angkutan Lebaran 2026. Total jumlah penerima kompensasi mencapai 5.000 orang, dengan besaran kompensasi sebesar Rp 1,4 juta per orang. Uang kompensasi tersebut sudah disalurkan sejak Kamis, 12 Maret 2026, dengan total anggaran sebesar Rp 6,9 miliar. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di Jawa Barat.












