Peristiwa Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus
Misteri di balik aksi brutal yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mulai terungkap setelah penyelidikan intensif dilakukan. Kasus penyiraman air keras ini akhirnya menemui titik terang dengan diamankannya empat orang terduga pelaku. Namun, fakta yang muncul justru memicu gelombang keterkejutan publik karena keempat tersangka tersebut diduga merupakan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keterlibatan oknum berseragam ini dikonfirmasi oleh Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, pada Rabu (18/3/2026). Bahkan saat ini keempatnya telah ditahan di Pomdam Jaya. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.
Kapolri menyebut Presiden Prabowo menaruh perhatian serius pada insiden yang menimpa Andrie. Pasalnya, ini bukan hanya meninggalkan bekas luka fisik yang menyakitkan, tetapi juga meniupkan lonceng peringatan bagi publik mengenai betapa rentannya jaminan keamanan bagi para pejuang hak asasi manusia.
Di sisi lain, data mengenai terduga pelaku yang diumumkan TNI ternyata berbeda dengan pihak kepolisian. Lantas, siapa yang benar?
Polda Metro Jaya mengumumkan terduga penyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Kamis (12/3/2026). Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/3/2026), polisi tidak hanya mengungkap identitas, tetapi juga wajah terduga pelaku. Polisi menyebut total ada empat pelaku penyiraman air keras. Pada saat bersamaan, TNI menggelar konferensi pers kasus yang sama. Meski jumlah terduga pelaku yang diungkap TNI juga ada empat, identitasnya diduga berbeda dengan yang diumumkan kepolisian.
Versi Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, keempat pelaku penyiraman air keras terlihat dalam rekaman CCTV berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Dua eksekutor diidentifikasi berinisial BHC dan MAK yang saat ini masih dicari polisi. Sementara dua pelaku yang mengemudikan sepeda motor lainnya tak disebutkan.
“Data Polri, pelaku inisial BHC dua MAK,” kata Iman dalam konferensi pers. Dua pelaku yang menyiram air keras ke Andrie Yunus berciri-ciri memakai kemeja batik warna biru dan kaus warna hitam. Salah satu pelaku mengganti kemeja batik dengan kaus warna merah di Jalan Diponegoro. Sementara, dua pelaku lain melewati Underpass Matraman mengarah ke Jatinegara. Polisi juga menampilkan wajah dua eksekutor penyiraman air keras yang terekam kamera CCTV di sepanjang jalan yang dilalui pelaku.
Iman menegaskan, foto yang ditampilkan merupakan hasil tangkapan asli tanpa pengolahan lanjutan. “Ini sama sekali tidak dilakukan perubahan ataupun pengolahan sehingga kami dapat pertanggungjawabkan bahwa ini bukan hasil Artificial Intelligence (AI),” tegas Iman.
Menurut polisi, para pelaku telah membuntuti Andrie sejak berada di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat. Salah satu pelaku yang memantau pergerakan korban sempat memberi kode kepada dua eksekutor untuk mulai mengikuti Andrie. “Tergambar juga di sana setelah diberi kode bahwa korban sudah keluar, kemudian mulai diikuti oleh salah satu motor yang ditunggangi dua orang yang kami duga sebagai eksekutor,” jelas Iman.
Terkena cairan air keras
Iman juga mengatakan, dua dari empat pelaku diduga turut terkena cairan air keras saat melancarkan aksinya. Dalam salah satu rekaman CCTV di Jalan Diponegoro, pelaku terlihat menepikan sepeda motornya ke pinggir jalan. Salah satu pelaku yang mengenakan kaus merah tampak bersama rekannya membasuh tubuh menggunakan air mengalir. “Diduga mengenai sebagian anggota tubuhnya sehingga mereka berdua mencoba membersihkan dengan air mineral,” kata Iman.
Versi TNI
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Markas Besar (Mabes) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto mengungkap, pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie berjumlah empat orang, yang seluruhnya merupakan prajurit TNI. Adapun dalam konferensi pers versi polisi, tak disebutkan apakah keempat pelaku warga sipil atau bukan.
“Keempat yang diduga pelaku ini adalah Denma Bais TNI,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Yusri menyebutkan, empat prajurit tersebut berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. “Matranya dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” jelas dia.
Kendati demikian, Yusri belum mengumumkan peran dan motif penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut. Empat prajurit itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan berencana sesuai Pasal 467 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun,” kata Yusri.
Yusri melanjutkan, pihaknya masih menyelidiki dalang di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Jadi yang terkait dalam perintah siapa nih, kan gitu. Jadi nanti kita masih sedang kita dalami ya,” katanya.
Respons Kompolnas
Terkait dugaan perbedaan tersebut, Ketua Kompolnas Choirul Anam tidak memberikan penjelasan secara lugas saat ditanya oleh wartawan. Anam hanya mengatakan bahwa kepolisian telah bekerja secara objektif dengan menampilkan hasil penyidikan berupa rekaman kamera pengawas (CCTV). “Artinya, kepolisian basisnya CCTV dan masyarakat bisa mengukur objektivitasnya, dan kami sebagai lembaga pengawas mengatakan bahwa objektivitas CCTV itulah yang paling penting,” kata Anam di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3/2026).
Dalam video yang ditampilkan kepada publik, wajah pelaku terlihat cukup jelas. Berdasarkan rekaman tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai eksekutor melalui data kepolisian yang dimiliki penyidik. Anam menyebut pihaknya juga turut menganalisis rekaman video tersebut. Dia menekankan bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya terlepas status pelakunya. “Siapa pun di balik peristiwa ini, ketika berhadapan dengan hukum, faktanya kuat, buktinya kuat, harus diproses secara maksimal,” ujar dia.













