KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Status tersangka ini diberikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keduanya di wilayah Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Maret 2026.
Operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK terkait pengumpulan uang untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR). Asep menjelaskan bahwa Syamsul memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang THR untuk kepentingan pribadi bupati dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sadmoko kemudian menindaklanjuti perintah Syamsul dengan membahas kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta. Ia membahas kebutuhan tersebut bersama Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Ferry Adhi Dharma (FER), serta Asisten III Budi Santoso (BUD).
Untuk memenuhi kebutuhan THR eksternal tersebut, para asisten meminta sejumlah uang dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Mereka menetapkan target setoran sebesar Rp 750 juta. “Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas,” kata Asep.
Setiap satuan kerja pada perangkat daerah, RSUD, serta puskesmas harus menyetor uang sebesar Rp 75–100 juta. Jumlah tersebut menjadi target awal yang harus dipenuhi setiap satuan kerja. “Namun dalam realisasinya, setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,” ujar Asep.
Ferry menentukan besaran setoran dari setiap perangkat daerah. Jika suatu perangkat daerah tidak sanggup menyetor sesuai target, pimpinan perangkat daerah harus melaporkannya kepada Ferry agar ia mempertimbangkan penyesuaian dari target awal Rp750 juta.
Selanjutnya, Sadmoko memerintahkan para asisten di Kabupaten Cilacap untuk mengomunikasikan permintaan uang dari Syamsul. Para asisten menyampaikan bahwa kebutuhan THR tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran, yakni pada 13 Maret 2026.
“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai wilayahnya dengan bantuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” kata Asep.
Asep mengatakan sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetor uang atas permintaan bupati dalam rentang 9–13 Maret 2026. Ferry mengumpulkan setoran tersebut hingga mencapai Rp 610 juta. “Uang setoran tersebut rencananya akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Syamsul dan Sadmoko dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).













