Pemprov Sulsel Pastikan THR Diberikan Kepada Seluruh PPPK
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan kabar gembira terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, semua PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, akan menerima THR tanpa terkecuali.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menyiapkan anggaran khusus untuk memastikan bahwa setiap PPPK di lingkungan pemerintah daerah menerima tunjangan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi para pegawai dalam mendukung pelayanan publik.
Aturan dan Perhitungan THR
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, tidak ada aturan khusus mengenai pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Namun, Gubernur Sulsel memutuskan untuk tetap memberikan THR kepada seluruh PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.
Besaran THR yang diterima oleh setiap pegawai bervariasi, karena dihitung berdasarkan masa kerja dalam satu tahun anggaran. Misalnya:
- Jika seseorang baru bekerja selama tiga bulan, maka THR yang diterima adalah tiga per dua belas dari gaji pokok.
- Jika masa kerjanya enam bulan, maka THR yang diterima adalah enam per dua belas dari gaji pokok.
Dengan sistem perhitungan ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulsel, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan menerima THR meskipun besarnya disesuaikan dengan lamanya masa kerja.
Tujuan Pemberian THR
Pemprov Sulsel berharap pencairan THR ini dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran 2026. Pencairan THR ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pegawai yang turut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Kebijakan yang Proaktif
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov Sulsel dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada seluruh pegawai, termasuk PPPK. Meskipun aturan nasional tidak secara eksplisit mengatur THR untuk PPPK paruh waktu, pemerintah daerah tetap memprioritaskan kesejahteraan para pegawai.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan motivasi para pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kesimpulan
Pemprov Sulsel menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan pegawai melalui pemberian THR kepada seluruh PPPK. Meski aturan nasional tidak secara khusus mengatur THR untuk PPPK paruh waktu, pemerintah daerah tetap mengambil kebijakan proaktif untuk memastikan semua pegawai mendapatkan manfaatnya. Dengan perhitungan yang disesuaikan dengan masa kerja, setiap pegawai akan menerima THR sesuai dengan kontribusinya.













