Kesepakatan MABIMS sebagai Pedoman Penentuan Awal Bulan Hijriyah
Kesepakatan yang dibuat oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) menjadi rujukan bersama dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Kriteria baru yang diterapkan dinilai lebih realistis secara astronomis, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Kriteria ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penentuan awal bulan hijriyah.
Proses Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal
Masyarakat menanti Hari Raya Idul Fitri 2026 sesuai hasil sidang isbat yang digelar pemerintah. Sidang isbat dilakukan untuk menentukan awal bulan hijriyah melalui musyawarah dengan mempertimbangkan data hisab (perhitungan astronomi) serta hasil rukyatul hilal (pengamatan hilal) dari berbagai wilayah di Indonesia.
Berdasarkan data hisab yang dihimpun Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, ijtimak menjelang Syawal 1447 H terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 08.23 WIB. Pada saat rukyatul hilal dilakukan pada hari yang sama, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia diperkirakan berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0 derajat 54 menit 27 detik hingga 3 derajat 7 menit 52 detik, serta sudut elongasi berkisar antara 4 derajat 32 menit 40 detik hingga 6 derajat 6 menit 11 detik.
Kementerian Agama bersama berbagai pihak akan melaksanakan rukyatul hilal di berbagai titik pemantauan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua untuk memverifikasi hasil hisab. Tujuannya adalah memastikan apakah posisi hilal sudah memenuhi kriteria tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat, seperti disepakati MABIMS.
Apa Itu MABIMS?
MABIMS adalah singkatan dari Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Kesepakatan MABIMS menjadi rujukan bersama dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa kerja sama regional melalui forum MABIMS telah berlangsung sejak lama sebagai upaya menyatukan pendekatan penentuan awal bulan hijriah di kawasan.
“Sejak 1992, negara-negara anggota MABIMS menggunakan kriteria imkanur rukyat dengan parameter 2–3–8 sebagai acuan dalam menilai visibilitas hilal,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/3/26). Parameter 2–3–8 mencakup tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, serta umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak.
Perkembangan Kriteria Baru
Arsad menerangkan bahwa perkembangan data astronomi menunjukkan adanya keterbatasan pada kriteria tersebut. Pada posisi hilal yang masih rendah, dengan elongasi kecil, sabit bulan sangat tipis sehingga sulit diamati secara kasat mata.
“Pada ketinggian sekitar 2 derajat dengan elongasi 3 derajat, hilal masih sangat tipis dan sering tertutup cahaya syafak, sehingga peluang terlihatnya sangat kecil,” jelasnya. Kondisi tersebut mendorong para pakar falak dan astronom dari negara-negara anggota MABIMS untuk melakukan kajian ulang terhadap kriteria visibilitas hilal.
Proses ini berlangsung melalui forum ilmiah, musyawarah rukyat, serta penelitian berbasis data pengamatan global yang terus berkembang. “Kesepakatan mengenai kriteria baru ini tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses kajian ilmiah yang panjang dan melibatkan para pakar astronomi serta ahli falak dari negara-negara anggota MABIMS,” ujarnya.
Kriteria MABIMS yang Diperbarui
Hasil kajian tersebut kemudian mengerucut pada kriteria baru yang dinilai lebih realistis secara astronomis, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Parameter ini didasarkan pada kompilasi data rukyat global yang menunjukkan bahwa ketebalan sabit bulan dan posisi hilal dari ufuk menjadi faktor utama dalam menentukan kemungkinan terlihatnya hilal.
Arsad menambahkan, kesepakatan kriteria baru tersebut kemudian diadopsi oleh negara-negara anggota MABIMS sebagai acuan bersama dalam penentuan awal bulan hijriah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat keselarasan penetapan kalender hijriah di kawasan Asia Tenggara.
Di Indonesia, penerapan kriteria baru tersebut mulai digunakan sejak 2022, setelah melalui berbagai forum akademik dan pembahasan bersama para ahli falak nasional. Proses ini melibatkan unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, serta kalangan akademisi.
Keuntungan Penggunaan Kriteria Seragam
Menurutnya, penggunaan kriteria yang sama di tingkat regional memberikan dampak positif terhadap keseragaman penetapan awal bulan, meskipun keputusan akhir tetap berada pada otoritas masing-masing negara. “Secara umum, dengan parameter yang sama, prediksi penetapan awal bulan di kawasan menjadi lebih berdekatan,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam praktiknya, hasil perhitungan hisab akan dikombinasikan dengan verifikasi rukyatul hilal di lapangan sebelum ditetapkan melalui sidang resmi di masing-masing negara. Mekanisme ini menjaga keseimbangan antara pendekatan ilmiah dan pertimbangan syar’i.
Arsad menegaskan bahwa kesamaan kriteria bukan berarti menyeragamkan secara mutlak, melainkan membangun kesepahaman berbasis ilmu pengetahuan dan syariat. “Keputusan tetap diumumkan oleh otoritas masing-masing negara setelah melalui proses rukyat dan sidang penetapan,” ujarnya.
Ia berharap, dengan pendekatan integratif antara hisab dan rukyat serta dukungan kriteria yang terus diperbarui, penentuan awal bulan hijriah di kawasan Asia Tenggara semakin akurat dan dapat diterima luas oleh masyarakat. “Dengan fondasi ilmiah dan syar’i yang kuat, kita berharap kalender hijriah ke depan semakin tertib dan membawa kemaslahatan bagi umat,” pungkasnya.













