Komisi III DPR Mendorong Kolaborasi TNI dan Polri dalam Kasus Penyiraman Air Keras
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, 18 Maret 2026, mengambil langkah penting untuk memastikan agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Salah satu kesimpulan dari rapat tersebut adalah merekomendasikan TNI-Polri untuk menempuh peradilan umum dalam penanganan kasus ini.
Peradilan umum merujuk pada ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hal ini dilakukan karena ada indikasi bahwa pelaku berasal dari kalangan militer dan sipil. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa komisi mendorong Polri dan TNI untuk tetap bersinergi dalam menangani kasus tersebut.
Pembentukan Panitia Kerja untuk Mengawasi Pengungkapan Pelaku
Selain itu, Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja) yang akan mengawal pengungkapan aktor intelektual pelaku serangan terhadap Andrie Yunus. Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menjelaskan bahwa panja ini akan menjadi pengawas dari kerja Polri-TNI yang telah mengungkapkan identitas para pelaku yang berbeda.
Setelah libur Lebaran 2026, Panja Komisi III DPR akan berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum, pengacara korban hingga Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Safaruddin menyatakan bahwa pihaknya akan meminta semua pihak memberikan masukan melalui rapat dengar pendapat. Tujuannya adalah untuk memastikan kasus ini terungkap secara menyeluruh.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, mekanisme peradilan umum bisa ditempuh karena ada indikasi para pelaku yang berasal dari militer dan sipil. Ia juga menegaskan bahwa Panja Komisi III DPR akan bekerja hingga kasus ini terungkap tanpa memiliki rentang waktu tertentu.
Kronologi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Sebelumnya, Andrie Yunus yang sering mengkritik UU TNI dan perluasan peran militer di ruang sipil disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Dua orang tak dikenal menyerangnya dengan larutan berbahaya. Kedua orang tersebut mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan Andrie.
Cairan kimia korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian baju korban juga meleleh akibat terkena air keras. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Andrie mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen. Saat ini, Andrie masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Identifikasi Pelaku oleh Polda Metro Jaya dan TNI
Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dua orang penyiram cairan berinisial BHC dan MAK. Foto kedua orang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Di sisi lain, pada hari yang sama, Pusat Polisi Militer TNI menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga sebagai pelaku penyerangan ke Andrie. Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang berasal dari matra udara dan laut. NDP tercatat memiliki pangkat kapten, kemudian SL dan BHW berpangkat letnan satu, sementara ES masih berstatus sersan dua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Iman Imanuddin, menyatakan bahwa kepolisian akan berkolaborasi dengan TNI untuk menindaklanjuti temuan dari fakta penyelidikan dan penyidikan.
Dede Leni Mardianti dan Vedro Imanuel berkontribusi dalam tulisan ini.













