Keenan Nasution Tetap Lanjutkan Gugatan Meski Vidi Aldiano Sudah Tiada
Keenan Nasution, seorang musisi senior, tetap melanjutkan gugatan kasasi terhadap penyanyi Vidi Aldiano meskipun almarhum telah meninggal dunia. Gugatan ini berawal dari dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu “Nuansa Bening” yang dipopulerkan kembali oleh Vidi sejak tahun 2008.
Perkembangan Kasus Hak Cipta Lagu “Nuansa Bening”
Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pernah menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Di tengah sakitnya, Vidi sempat merasa stres dan bingung dengan gugatan tersebut. Gugatan senilai Rp28,4 miliar disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi psikis dan fisik Vidi sebelum ia meninggal.
Meskipun Vidi sudah tiada, gugatan hukum ini tetap bergulir di meja hijau. Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menegaskan bahwa proses hukum perdata tidak otomatis gugur dengan meninggalnya pihak tergugat. Kewajiban hukum akan diteruskan kepada ahli waris.
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Minola menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, tuntutan gugur saat terdakwa meninggal. Namun, dalam ranah perdata, kewajiban terkait aset atau ganti rugi materiil akan diteruskan kepada ahli waris. Dalam gugatan ini, selain Vidi Aldiano, ayahnya, Harry Kiss, juga menjadi turut tergugat.
Kini, kasus ini sedang berada di tahap kasasi di Mahkamah Agung. Proses hukum ini masih berlangsung meskipun Vidi telah tiada.
Awal Mula Konflik
Konflik ini berakar dari dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu “Nuansa Bening” yang dipopulerkan kembali oleh Vidi sejak tahun 2008. Keenan Nasution menilai ada ketidakterbukaan dan ketiadaan izin resmi dalam komersialisasi lagu tersebut selama 16 tahun terakhir, baik dalam pertunjukan live maupun di platform digital seperti Spotify dan YouTube Music.
Total tuntutan materiil dan immateriil diperkirakan mencapai Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar. Keenan sempat menolak tawaran kompensasi sebesar Rp50 juta dari manajemen Vidi karena dianggap tidak berdasar pada laporan penggunaan yang jelas sejak 2008.
Penolakan Gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan Keenan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) pada November 2025. Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil karena dinilai “kurang pihak,” di mana penyelenggara acara (event organizer) dari 31 konser yang diperkarakan tidak ikut ditarik sebagai tergugat.
Pihak penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.
Vidi Sempat Mengeluh Stres
Di tengah sakitnya, Vidi sempat mengeluh pusing dan curhat ke presenter Raffi Ahmad terkait polemik hak cipta lagu. Raffi mencoba menenangkan dan memberikan dukungan kepada Vidi. Bahkan, Raffi dan Ariel Noah siap menjaga Vidi dari belakang.
Sesi curhat itu dilakukan Vidi, Raffi, dan Ariel Noah lewat sambungan video call pada Desember 2025. Mereka sempat berjanji akan bertemu di rumah Vidi nantinya. Namun, setelah Vidi tutup usia pada 7 Maret 2026, janji itu tak kunjung terealisasi.
Raffi dan Ariel hanya bisa bertemu jenazah Vidi yang sudah terbujur kaku. “Itu terakhir kali (komunikasi) di bulan Desember, aku sempat janji mau main ke rumah Vidi tapi nggak sempet.”













