Alasan Keenan Nasution Tetap Menggugat Royalti Meski Vidi Aldiano Telah Wafat
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan terkait sengketa royalti lagu “Nuansa Bening” tidak berhenti meskipun Vidi Aldiano telah meninggal dunia. Gugatan ini juga melibatkan pihak lain sebagai turut tergugat.
Gugatan perdata yang diajukan oleh klien Keenan Nasution bernilai sekitar Rp28,4 miliar. Dalam konteks hukum perdata, wafatnya tergugat tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Berbeda dengan hukum pidana di mana proses hukum akan otomatis gugur jika terdakwa meninggal dunia, dalam ranah perdata, proses tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Minola menjelaskan bahwa gugatan tidak hanya ditujukan kepada Vidi Aldiano, tetapi juga melibatkan pihak lain yang masih hidup sebagai turut tergugat. Hal ini memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan di pengadilan. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Proses Kasasi dan Tanggung Jawab Ahli Waris
Dalam tahap kasasi, tidak ada lagi proses persidangan seperti di pengadilan tingkat pertama. Hakim hanya akan memeriksa berkas perkara, memori kasasi, serta argumentasi hukum dari para pihak. Jika nantinya putusan mengharuskan adanya kewajiban dari pihak tergugat, maka tanggung jawab tersebut dapat beralih kepada ahli waris.
Menurut Minola, dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya menerima hak, tetapi juga kewajiban. Oleh karena itu, jika ada kewajiban yang harus dilaksanakan, maka itu akan menjadi tanggung jawab ahli waris.
Awal Mula Gugatan
Gugatan ini muncul karena Vidi Aldiano dianggap mengeksploitasi lagu “Nuansa Bening”. Lagu ini kembali populer sejak 2008 dan disebut tanpa izin resmi oleh pencipta lagunya, yaitu Keenan Nasution. Sengketa hak cipta antara Keenan Nasution (pencipta) dan Vidi Aldiano (penyanyi) ini muncul sejak 2025.
Gugatan bernilai antara Rp24,5–28 miliar terkait royalti digital dan izin penggunaan lagu. Dalam sengketa ini dipermasalahkan hak ekonomi atas 31 konser dan distribusi digital.

Perkembangan Terkini
Saat ini, gugatan yang diajukan kliennya telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Minola memastikan proses kasasi tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kasasi tidak akan membuat perkara menjadi gugur.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen kuasa hukum Keenan Nasution untuk menuntut hak cipta yang diduga dieksploitasi tanpa izin. Selain itu, kehadiran pihak lain sebagai turut tergugat memperkuat posisi hukum klien mereka.
Dengan penyelesaian yang masih berlangsung, masyarakat dan penggemar musik akan terus memantau perkembangan kasus ini. Tidak hanya untuk mengetahui hasil akhirnya, tetapi juga untuk memahami bagaimana sistem hukum Indonesia menangani sengketa hak cipta yang kompleks.












